BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 7 September 2023 - 03:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan Rocky Gerung hari ini, Rabu (6/9/2023), bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Dalam perkara ini, Rocky dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Ia mengatakan keonaran itu diduga timbul di sejumlah daerah, yaitu Kalimanatan Barat, Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.

Di sisi lain, Rocky dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan kebencian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita

“Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada Saudara Rocky Gerung. Jadi, tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung,” ucap Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan tidak ada laporan polisi yang mereka terima ihwal dugaan Rocky menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib

Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Total sebanyak 47 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rocky Gerung.

Djuhandani mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky hari ini sejatinya belum rampung. Ia bilang Rocky meminta pemeriksaan ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (13/9/2023).

“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kami terima,” kata dia.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah

Hukrim

Tersangka Peredaran Upal Berniat Tukarkan Hasil Produksi ke BI

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Hukrim

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi
Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Hukrim

Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK
Libatkan KPK - Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Hukrim

Libatkan KPK – Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi
Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty

Hukrim

Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty