BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh akan Kelola DOKA 80 Persen, DPRK Aceh Besar: Sangat Menzalimi Kabupaten

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 November 2023 - 03:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. 

Fanews.id, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, angkat bicara terkait rencana perubahan skema pembagian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dalam skema baru itu, Pemerintah Aceh mengelola 80 persen sedangkan pemerintah kabupaten dan kota hanya 20 persen. Menurut, Iskandar Ali, sekma baru itu sangat menzalimi kabupaten atau kota.

“Kami sangat tidak sepakat terhadap skema 80-20 persen itu, karena DOKA itu untuk pembangunan kabupaten atau kota,” kata Iskandar Ali kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aksi Satu Jam Memungut Sampah Langsung Berdampak Positif

Menurut Iskandar, dasar hukum pembagian DOKA jelas diatur dalam Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) dan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus). Jadi, kata dia, TAPA dan Banggar DPRA tidak boleh semena-mena mengubah landasan hukum itu.

“Jangan sampai untuk memenuhi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA, kabupaten/kota dikorbankan,” kata Iskandar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0101 PD Iskandar Muda Berikan Penyuluhan Kesehatan Mulut dan Gigi di TK Kartika Jaya XIV-12 Banda Aceh

Iskandar mengatakan, perubahan skema pembagian DOKA tersebut dapat memancing reaksi seluruh kabupaten/kota, mengingat anggaran di kabupaten/kota sangat kurang dibandingkan provinsi.

Untuk skema yang sudah berjalan saja yaitu 60 untuk provinsi dan 40 untuk kabupaten, kata Iskandar, anggaran yang dibutuhkan kabupaten/kota masih sangat kurang. Apalagi kabupaten/kota hanya dapat 20 persen.

Berdasarkan qanun sekarang, kata Iskandar, dari 40 persen DOKA yang dikelola kabupaten/kota 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan dan 5 persen untuk pelatihan pelaksana syariat islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Hadiri Pelantikan Keuchik Meunasah Manyang

Nah, kalau untuk belanja modal dan barang jasa, itu di kabupaten atau kota hampir tidak ada, karena dana alokasi umum (DAU) hanya cukup untuk belanja rutin dan belanja pegawai saja,” kata Iskandar.

Iskandar meminta skema pembagian DOKA dibalik saja yakni untuk provinsi 20 persen dan kabupaten/kota 80 persen. Dengan begitu, kata Iskandar, pemerintah daerah lebih maksimal menjalankan pembangunan.

“Berikan kemandirian untuk kabupaten atau kota membangun daerah, sehingga pembangunan di daerah berjalan dengan baik,” demikan Iskandar.

Baca Juga

Aceh Besar

Melalui Sekretaris, Cut Rezky Ajak Pengurus PKK Gampong Samakan Persepsi Demi Kemajuan

Aceh Besar

Beredar Pesan WhatsApp Penipuan Catut Nama Pj Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

Kepala Bappeda Aceh Besar Terima Tim FEB USK

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Kebun Jagung dan Melon Yonif Raider 112/Dj

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Temui Mentan RI Bahas Sektor Pertanian di Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Forkopimda Kembali Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Angkasa Pura II Tanami Tabebuya di Gampong Nusa 

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Gencarkan Giat Sambang Antisipasi kenakalan remaja Agar Terciptanya Sitkamtibmas Yang Aman Serta Kondusif