BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 11/8/2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Dinsos Pemerintah Aceh Masuk Nominasi PNS Inspiratif

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brimob Polda Aceh Gelar Latihan Pleton Tindak Anti Anarkis

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Isu Komisi I DPRA Minta Mahar, Calon Komisioner KPI Aceh : Saya Tidak Tau

Uncategorized

Implementasi K3 di Tempat Kerja Cegah Penularan COVID-19

Uncategorized

Kemenag Aceh: Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri 1442H untuk Dipedomani

Uncategorized

Wakapolda Aceh Vicon Dengan Jajarannya Bahas SOP Penanganan Covid-19

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Bersama POM IM Gelar Apel Gabungan

Uncategorized

Percepatan Investasi Di Aceh, Kapolda Aceh Ikuti Rapat Secara Virtual

Uncategorized

Luar Biasa, Evakuasi Korban Banjir “Kapolsek Gendong Warga Hingga Pakek Gerobak

Uncategorized

PASI Aceh Gelar Pelatihan Pelatih, Ini Pemateri dan Tujuannya