BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Serah Terima Alih Kelola Aset Perikanan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Oktober 2021 - 07:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menandatangani BAST P3D bersama Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (1/10/2021).

BANDA ACEH |  Pemerintah Aceh melakukan penandatanganan serah terima alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dan sejumlah Sekda Kabupaten/Kota terkait, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (1/10/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda

Sejumlah kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Aceh, adalah, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bireuen dan Bener Meriah.

Penandatanganan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyebutkan, berdasarkan sejumlah regulasi, seluruh aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota harus dialih kelola kepada Pemerintah Provinsi.

Aset yang meliputi tanah, peralatan, mesin, bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta personil Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pendanaan dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh.

Aliman menyebutkan, sejumlah kabupaten kota yang menyerahkan aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) kepada Pemerintah Aceh adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. “Begitupun sebaliknya, aset balai benih ikan yang dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Aliman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diskominsa Aceh Sharing Publikasi Kegiatan Pemerintah Melalui Media Luar Ruang

Adapun kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh adalah Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.”

Baca Juga

Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam

Daerah

Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 Jam
DP3A Dalduk dan KB Kota Langsa Gelar Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Daerah

DP3A Dalduk dan KB Kota Langsa Gelar Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Daerah

Satpol PP Aceh Barat Bentuk Tim Penertiban Hewan Ternak Jelang PON

Daerah

Pj Bupati Mirzuan Minta RTD Bendungan PLTA Disosialisasikan
Semangati Anak Penderita Lumpuh DMD, Kadinsos Aceh Serahkan 1 Unit Kursi Roda

Daerah

Semangati Anak Penderita Lumpuh DMD, Kadinsos Aceh Serahkan 1 Unit Kursi Roda

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Luncurkan Posyantek ASIK

Daerah

Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Imunisasi Anak Sebagaimana Vaksin Covid-19

Daerah

Wakili Pemerintah Aceh, Asisten III Hadiri HUT TNI di Makodam Iskandar Muda