Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Serah Terima Alih Kelola Aset Perikanan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Oktober 2021 - 07:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menandatangani BAST P3D bersama Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (1/10/2021).

BANDA ACEH |  Pemerintah Aceh melakukan penandatanganan serah terima alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dan sejumlah Sekda Kabupaten/Kota terkait, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (1/10/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPTT-I Gelar Maulid Nabi, Pj Gubernur Aceh Ajak Ummat Teladani Akhlak Rasulullah

Sejumlah kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Aceh, adalah, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bireuen dan Bener Meriah.

Penandatanganan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ucapkan Selamat Berpuasa, Ini Pesannya untuk Masyarakat Aceh

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyebutkan, berdasarkan sejumlah regulasi, seluruh aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota harus dialih kelola kepada Pemerintah Provinsi.

Aset yang meliputi tanah, peralatan, mesin, bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta personil Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pendanaan dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh.

Aliman menyebutkan, sejumlah kabupaten kota yang menyerahkan aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) kepada Pemerintah Aceh adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. “Begitupun sebaliknya, aset balai benih ikan yang dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Aliman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disdikbud Aceh Utara Alokasi Dana Rp603 Juta untuk PKA

Adapun kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh adalah Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.”

Baca Juga

Atasi Banjir, Drainase Mendesak Diperbaiki di Pidie Jaya

Daerah

Atasi Banjir, Drainase Mendesak Diperbaiki di Pidie Jaya
Pemilik Sabu

Daerah

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pemilik 940 Gram Sabu

Daerah

Kadis PUPR Aceh: Jembatan Kilangan Akses Penghubung untuk Konektivitas Masyarakat Singkil

Daerah

Pidie Jaya Serahkan Nota RAPBK 2024 Sebesar Rp928 Miliar

Daerah

Cegah Laka Laut Saat Arus Mudik, BNN Sabang Tes Urine ABK Express Bahari

Daerah

Akreditasi Sebagai Bukti Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Daerah

Raqan APBA Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPRA