BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh, DPRA dan BPJS Kesehatan Ikuti Rakor Bahas Keberlanjutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, bersama TAPA, saat mengikuti rapat koordinasi dengan DPRA dan BPJS Kesehatan, membahas program JKA di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat 25 Maret 2022. Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal itu menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh pemerintah Aceh per 1 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPD RI Asal Aceh Bantu Pemulangan Warga Asal Lhokseumawe Kecelakaan Saat Bekerja di Malaysia

Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu malam 23 Maret 2022. Dalam rapat sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh Hanif, serta sejumlah kepala biro. Sementara dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia

Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Dalam rapat itu Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.

Selain itu, ke depan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh juga disebut akan mencari skema baru terkait program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Hal itu lantaran besarnya biaya premi yang harus ditanggung pemerintah Aceh selama ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kita Harus Dukung Tekad Pemda dan DPRA Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Sementara itu Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar. []”

 

Sumber: Humas Aceh

Baca Juga

Daerah

Aiptu Apandi Arif Unit Kamsel Pak Pol Asal Gayo:Sampaikan Info Hoax Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis

Daerah

Warga Sigli Hilang Usai Terpeleset di Krueng Aceh
Sembilan Rumah di Langkahan Aceh Utara Rusak Berat Akibat Angin Kencang

Daerah

Sembilan Rumah di Langkahan Aceh Utara Rusak Berat Akibat Angin Kencang

Daerah

Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Temui Menteri Koperasi dan UKM

Daerah

Mensos Risma Kunjungi Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara

Daerah

Angkutan Perintis Bantu Mobilitas Warga Beutong Ateuh Banggalang

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Ayu Marzuki Ajak Warga Peduli Stunting

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Empat Pulau di Aceh