FANEWS.ID – Komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah menjadi landasan kuat dalam menjaga kehalalan produk.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan wujud nyata dari komitmen ini, memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, saat mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh 2024, Kamis (6/6/2024).
Pengukuhan tersebut berlangsung di Sekretariat MPU Aceh dan disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh serta keluarga besar lembaga tersebut.
“Salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal. Tim ini akan bertugas melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh,” ujar Pj Gubernur.
Bustami menjelaskan bahwa Tim Terpadu memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, mulai dari penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal hingga membantu LPPOM MPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Selain itu, tim ini juga bertugas melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari. “Dalam hal ini, sinergi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SJPH,” ujarnya.
Pj gubernur juga menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama dalam memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Aceh.(InfoPublik/red)