Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf menerima Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi Aceh Sebagai Badan Publik diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin secara zoom virtual, Selasa, 26/10/2021.

 

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dinobatkan sebagai pemerintah daerah kualifikasi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat. Tahun sebelumnya Pemerintah Aceh juga meraih predikat informatif.

Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif. Perolehan nilai 96,93 menempatkan Aceh di posisi kedua setelah Jawa Tengah yang memperoleh 98,17.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Sekda Lakukan Sidak Kehadiran PNS

Sementara di posisi ketiga ditempati oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 96,77.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Infromatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, mengikuti langsung acara Penganugerahan yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa, (26/10/2021) pagi tadi.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik,” kata Nova.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Gandeng Dewan Dakwah Aceh Gelar Pendampingan Syariah bagi Muallaf

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana melaporkan, pada tahun 2021 ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 337 badan publik di Indonesia. Mulai dari Kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan hingga partai politik.

Gede merinci klasifikasi hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021 terhadap 337 badan publik di Indonesi. Sebanyak 83 badan publik masuk kelas informatif, 63 menuju informatif, 54 cukup informatif, 37 kurang informatif dan 100 tidak informatif. “Dari hasil tersebut dapat kita garis bawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Gede.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Lepaskan Peserta Jalan Sehat dari Gedung Dekranasda

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengharapkan, penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu bagi badan publik untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi. Keterbukaan informasi publik penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan.

“Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instropeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktifitasnya,” kata Wapres.[]

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Daerah

Wakili Pemerintah Aceh, Asisten III Hadiri HUT TNI di Makodam Iskandar Muda

Daerah

Keluarga Pejuang Kemerdekaan Dapat Pin Emas dan Perlengkapan Ibadah

Daerah

Pemerintah Aceh Ajak Santri MUQ Pagar Air Ikut Berikan Pemahaman Positif Vaksinasi kepada Masyarakat

Daerah

95,7 Persen Warga Pidie Jaya Telah Tercover JKN

Daerah

Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Daerah

Dana Desa Tahap Awal Rp229,6 Miliar Telah Disalurkan

Daerah

Kejari Bireuen Laksanakan Pendampingan Desa Siaga Antikorupsi di 12 Desa