BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Agustus 2021 - 08:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

 

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia mengatakan, pada Selasa (24/8) lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/8/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Buka TMMD ke-110 di Kecamatan Kota Jantho

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Gubernur Aceh Lindungi Perempuan dan Anak

“Hasil pertemuan Gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasam yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 sebagai Pergub kepada Mendagri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

MTA menyebutkan, sejumlah regulasi yang mengamanatkan pelaksanaan Pergub tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Pergub kepada Mendagri,” kata MTA. [Raf]

 

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Minta ASN Peduli Terhadap Kondisi Pandemi Covid-19 dengan Menjalankan Protkes

Uncategorized

Lantik AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK, Kapolri: Dukung dan Tuntaskan Program Pemerintah Tangani Covid-19

Uncategorized

Bertambah 44 Kantong Darah, Aksi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terkumpul 5.648 Kantong

Uncategorized

Jalan Tol Sibanceh Mulai Bertarif “Seksi 3 Indrapuri – Jantho”

Uncategorized

Menpora dan Menteri PUPR Bahas Kesiapan Infrastruktur PON 2024 di Aceh dan Sumut

Uncategorized

Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google

Uncategorized

Delegasi Aceh meninjau Pulau Zaya Nurai, kawasan wisata mewah milik Murban Energy

Uncategorized

Wali Santri Mengeluh, Biaya Masuk MUQ Pagar Air Memberatkan Capai Rp. 8,2 Juta