Berita Update Terviral

Home / Kesehatan / News

Senin, 26 Juni 2023 - 00:44 WIB

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Juni 2023 - 00:44 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Aceh menerima penghargaan Atas Kontribusinya dalam Menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Menganggarkan dan Membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu Tahun 2020-2022.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar menerima penghargaan Atas Kontribusinya dalam Menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Menganggarkan dan Membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu Tahun 2020-2022.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar, Jum’at (23/6) di Aceh Besar diakhir kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPR Aceh (DPRA) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) serta peserta rekonsiliasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SPS Aceh Ikut Meriahkan HPN di Ancol

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengucapkan apresiasinya kepada Pemerintah Aceh yang tiada henti dan terus mendukung Program JKN. Hal ini dibuktikan dengan rutinnya selalu Pemerintah Aceh secara tepat waktu dan tepat jumlah melakukan pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda serta telah sesuai dengan Perpres 75/2019 dan Permendagri 70/2020.

“Pencapaian data dan iuran yang tepat waktu serta tepat jumlah juga tidak terlepas dari diadakannya kegiatan rekonsiliasi seperti yang kita laksanakan pada hari ini. Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data yang akan berdampak pada pembayaran iuran jaminan kesehatan sehingga peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan”, jelas Neni, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Garap 13.039 Hektar Lahan Pada Musim Tanam Gadu 2023

Selanjutnya kata Neni, akan disepakati data dan iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRA yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, PPPK, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkumham Doa untuk Negeri

Neni berharap dan mohon dukungan agar Pemerintah Aceh dapat menerbitkan Instruksi melalui Sekda untuk teknis penyelesaian komponen penghitungan iuran JKN PNS Pemda dibeberapa instansi yang belum terselesaikan.

Harapan selanjutnya, Pemerintah Aceh dapat menerbitkan Surat Edaran Gubernur/Sekda untuk penggunaan Aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN Pemda di lingkungan Pemerintah Aceh.

Untuk diketahui, manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel. (*)

sumber: acehprov.go.id

Baca Juga

Kesehatan

Dinkes Gelar aksi Bergizi di SMA Negeri 3 Langsa
Menanti Putusan MKMK di Kasus 'Sulap Putusan'

News

Menanti Putusan MKMK di Kasus ‘Sulap Putusan’

News

Dewan Pers Akan Gelar Seleksi Anggota Komite Publisher Rights

News

Dr Taqwaddin disepakati sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh

Kesehatan

Kota Langsa Tertinggi Pencapaian BIAN Tahun 2022 Se-Aceh

News

Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Daerah

Cegah Penyakit Tidak Menular Dengan CERDIK
Para Menkes Negara G7 Sepakati Kerja Sama Pasokan Vaksin Pascapandemi

Kesehatan

Para Menkes Negara G7 Sepakati Kerja Sama Pasokan Vaksin