Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 13:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

BANDA ACEH | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rohana-Rojali, Gaya Menggelitik Sandi Uno Gerakkan Sektor Kreatif

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []

Baca Juga

Uncategorized

Kejari Aceh Besar Sukses Bawa Duta Pelajar Sadar Hukum Masuk ke Sepuluh Besar

Uncategorized

Aceh Besar siapkan 5.120 hektare lahan untuk kawasan food estate

Uncategorized

Menjaga Kestabilan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Aceh Besar Silaturahmi Dengan Pimpinanan Dayah Al -Aziziyah Al Waliyyah

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 25/Syiah Kuala Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Muspika

Uncategorized

Lima Anak Berkebutuhan Khusus Wakili Aceh Pada FLS2N Tingkat Nasional 2021, ini nama-namanya

Uncategorized

RSUDZA Nyaris Penuh, Pasien Covid-19 Lampaui Puncak Kurva Tahun Lalu

Uncategorized

Pasien Covid-19 Aceh Sembuh 202 Orang, Kasus Baru 323 Orang

Uncategorized

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi