Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 8 April 2021 - 13:41 WIB

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

BANDA ACEH | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat , Dinkes Aceh Punya Tim Emergency PSC 119

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dishub Aceh Besar Siapkan Personil Untuk Atasi Kemacetan Dan Pasar Kejut Saat Ramadhan

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Nova Terima Silaturahmi Pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Aceh

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Jalan Peureulak-Lokop-Galus

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Ruang Bhara Daksa dan Gedung Ditreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Kisah bocah Iqbal penderita Bocor Ginjal yang ingin berfoto dengan Kapolda Aceh

Uncategorized

BMKG Ingatkan Warga Tetap Waspada, Hujan dan Angin Kencang Landa Aceh

Uncategorized

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Bersama Beberapa LSM Dan LBH Aceh Bahas Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Tahap Awal Sasaran RTLH Pra TMMD 110 Kodim 0101 Capai 60 persen

Uncategorized

Ini Pelayanan SPKT Polda Aceh Kepada Masyarakat

Uncategorized

Meresahkan Warga, 1 Maling Motor Tewas Diamuk Massa, 3 Lainnya Sekarat