BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 13:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

BANDA ACEH | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Minta Tenaga Kependidikan Dukung Percepat Vaksinasi Siswa Sebelum 30 September

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3.159 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Hingga Juli 2021

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Syahrizal Abbas: Konsep BEREH Adalah Nilai Ajaran Syariah

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Aceh Pantau Tes SKD Calon Praja IPDN

Uncategorized

Sidak Gerai Vaksin di RS Bhayangkara, Wakapolda Semangati Vaksinator

Uncategorized

Kepatuhan Protkes Meningkat di Aceh, Kasus Baru Covid-19 Hanya 4 Orang

Uncategorized

2.434 Calon Jemaah Haji Aceh Sudah Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

6 Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Sepanjang 2021, Jebol Miliaran Rupiah

Uncategorized

Bupati Aceh Besar : Vaksin Bukan Paksaan Tapi Kebutuhan

Uncategorized

Pemerintah butuh 83.000 CPNS dan PPPK di tahun ini

Uncategorized

Wali Kota Minta Perkantoran Wilayah Kerja Banda Aceh Jalankan Prokes Ketat