Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 19 April 2024 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah berencana membentuk satuan tugas terpadu untuk memperkuat pemberantasan judi online. Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo saat rapat bersama sejumlah jajaran seperti Kemenko Polhukam, OJK, Polri, Jaksa Agung dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno

“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Budi mengatakan Jokowi masih menemukan keluhan rakyat soal judi online. Pemerintah pun akhirnya memutuskan mengambil langkah tegas, salah satunya membentuk satgas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Satgas tersebut akan mensinergikan tindakan takedown konten judi online oleh Kemkominfo dan pemblokiran rekening di OJK atas kerja sama dengan penegak hukum. Budi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun selama 2023.

“Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja,” kata Budi.

Selain itu, Budi mengatakan sudah ada korban jiwa akibat judi online. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengejar para bandar judi online. Ia mengatakan, pelaku judi online tidak hanya dalam negeri, tetapi juga ada di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

“Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya,” tegas Budi Arie.

Ia mengatakan, satgas tersebut terdiri atas penegak hukum, PPATK, OJK, Kominfo dan kementerian lembaga lain. Ia mengaku belum ada penentuan nama koordinatornya.

“Nanti lihat pak presiden. Kan penegakan hukum yang penting,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku bahwa mereka kerap bekerja sama dengan Kemkominfo ketika menerima daftar rekening judi online yang diblokir. Ia mengaku sekitar 5 ribu rekening sudah diblokir sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar

“Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yg ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra.

Mahendra mengaku penanganan judi online bukan berarti tidak efektif, tetapi ada beragam faktor mulai dari dalam negeri, lintas batas dan ada tindakan yang tidak dilakukan lewat rekening bank.(tirto/red)

Baca Juga

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong
Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Daerah

Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Hukrim

Polda Tetapkan Komika AR Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh