Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Atur Nakes WNA: Wajib Gunakan Penerjemah Saat Praktik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Juli 2024 - 04:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah mempersilakan tenaga medis dan kesehatan (Nakes) dari warga negara asing (WNA) untuk melakukan praktik di Indonesia. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 658 pengerahan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dikualifikasikan atas lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Di ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dipersilakan membuka praktik dengan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus HIV dan Sifilis Meningkat, Didominasi Ibu Rumah Tangga

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 659.

Dalam PP tersebut diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat menjalankan praktik atas permintaan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia. Permintaan tersebut dibatasi dengan waktu tertentu.

Selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melaksanakan praktik untuk kebutuhan spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer

Para tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA dilarang membuka praktik mandiri. Mereka juga diwajibkan kualifikasi level 8 setara dengan kualifikasi nasional Indonesia.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 660 ayat 5.

Dikutip dari Pasal 662, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus menyesuaikan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalam pasal tersebut, fasilitas kesehatan yang menyediakan tenaga kesehatan WNA harus menyediakan penerjemah untuk berkomunikasi dengan pasien.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK-YSN Jalin Kerja Sama Penelitian Ganja Medis

Kementerian Kesehatan akan mengatur lebih lanjut mengenai sistem evaluasi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing WNA yang bekerja di fasilitas kesehatan di Indonesia.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi kompetensi dan tata cara pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri,” dikutip dari Pasal 668. (red/tirto)

Baca Juga

Kesehatan

Kenali Jenis dan Gejala Dini Penyakit Kanker

Kesehatan

Tekan Risiko COVID-19, Menkes Imbau Masyarakat Segera Lengkapi Vaksinasi COVID-19

Kesehatan

Kemenkes Akan Lengkapi Fasilitas di Puskesmas dan Posyandu

Kesehatan

Manfaat Konsumsi Kurma untuk Tubuh

Kesehatan

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tak Larang Organisasi Profesi

Kesehatan

Kemenkes Luncurkan Portal Pengkinian Data Nakes Terintegrasi

Kesehatan

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak

Kesehatan

“Pajanan Asap Rokok Picu Anak Stunting, Minta Orang Tua Alihkan Ke Makanan Bergizi