Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Bakal Buat Satgas Perketat Jasa Titip Barang Impor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh pemberi jasa titip atau jastip Barang Impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, langkah tersebut dilakukan setelah adanya keluhan baik dari asosiasi dan juga masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional.

“Kemudian impor barang titipan atau jasa titipan, ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan,” kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Krisis Eropa Menggila, Industri Jerman Terancam Bubar

Dia menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi pelaku yang melakukan jastip.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga mulai dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo hingga Karantina untuk memperketat impor barang.

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” bebernya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung UMKM, BI Aceh Hadirkan Karya Kreatif Aceh dalam Pesta Rakyat 2024

Sementara itu, Airlangga menuturkan Kementerian Keuangan juga sudah membuat regulasi terkait jasa titipan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam aturan tersebut dijelaskan impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use.

Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar 500 dolar AS per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BSI (BRIS) Akan Rights Issue, Terbitkan 6 Miliar Saham Baru

“Kementerian keuangan sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” imbuhnya.(sumber: tirto)

Baca Juga

Ekonomi

BI Siapkan Dana Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran di Aceh

Ekonomi

Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Ekonomi

Cabai Merah Penyumbang Tertinggi Inflasi Tahunan di Aceh pada Mei 2024

Ekonomi

Ekosistem Pengolahan Minyak Nilam Aceh Sudah Berjalan

Daerah

BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang
Dishub Sumut Catat 3.000 Pemudik Daftar Mudik Gratis Bermartabat

Ekonomi

Dishub Sumut Catat 3.000 Pemudik Daftar Mudik Gratis Bermartabat

Ekonomi

PLN Menambah Satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Langsa

Ekonomi

Penandatanganan Perjanjian Komitmen Kerjasama Pengembangan WKP Panas Bumi Seulawah PT. PGE Tbk dan PT. PEMA