Berita News terviral

Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI dan Kementerian Keuangan menyetujui usulan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khususnya untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahunnya. Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” imbuh Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Pulau Simeuleu

Wahyu menambahkan, mereka menyepakati rekomendasi penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025. Mereka sepakat menaikkan tarif cukai minuman berpemanis itu secara bertahap hingga 20 persen.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, penerapan tarif Cukai MBDK minimal 2,5 persen dan bertahap menjadi 20 persen dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Krisis Eropa Menggila, Industri Jerman Terancam Bubar

Wahyu menambahkan, kenaikan tarif Cukai MBDK tinggi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah dalam memungut cukai rokok serta meningkatkan penerimaan negara.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih melihat kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan. Sebab, pungutan Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen di tahun 2025 hanya bisa dilakukan ketika ekonomi Indonesia di tahun itu tumbuh dengan maksimal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pedagang UMKM Lhokseumawe Antusias Sambut Penjabat Gubernur Aceh

Selain itu, Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen baru bisa dipungut setelah mendapat restu dari pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

“Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan. Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan. Semua aspek tentunya, jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” tegasnya, saat ditemui usai Rapat Kerja dengan BAKN dan Kementerian BUMN. (red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Daerah

Musda Tetapkan Hanung Kuncoro Sebagai Ketua IKAALL – STTD Aceh Tahun 2023

Ekonomi

Dirut Bank Aceh Resmikan Kantor Capem Tualang Cut
Pelaku UMKM Aceh Besar Akan Meriahkan TTG Ke-24

Ekonomi

Pelaku UMKM Aceh Besar Akan Meriahkan TTG Ke-24

Daerah

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

Ekonomi

Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Ekonomi

Yuk Hadir, 9 dan 10 September BSI Gelar Nobar di Taman Sari

Ekonomi

PT PEMA Serahkan Bantuan Pupuk Kepada Koperasi Pengelola Pisang Cavendish Bener Meriah