Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.CO – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI dan Kementerian Keuangan menyetujui usulan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khususnya untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahunnya. Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” imbuh Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Para Atlet, Pj Gubernur Aceh Apresiasi BSI

Wahyu menambahkan, mereka menyepakati rekomendasi penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025. Mereka sepakat menaikkan tarif cukai minuman berpemanis itu secara bertahap hingga 20 persen.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, penerapan tarif Cukai MBDK minimal 2,5 persen dan bertahap menjadi 20 persen dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Wahyu menambahkan, kenaikan tarif Cukai MBDK tinggi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah dalam memungut cukai rokok serta meningkatkan penerimaan negara.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih melihat kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan. Sebab, pungutan Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen di tahun 2025 hanya bisa dilakukan ketika ekonomi Indonesia di tahun itu tumbuh dengan maksimal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Respon Kebutuhan Mendesak Masyarakat Lewat BaGAH

Selain itu, Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen baru bisa dipungut setelah mendapat restu dari pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

“Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan. Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan. Semua aspek tentunya, jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” tegasnya, saat ditemui usai Rapat Kerja dengan BAKN dan Kementerian BUMN. (red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Kuatkan Budaya Aceh, Hermes Hotel Gelar Wedding Ekspo 2023

Aceh Besar

Tahun 2023, Aceh Besar Dapat Tambahan 10.800 Ton Pupuk Subsisdi

Ekonomi

Objek Wisata Laut Sabang Tutup Selama Lebaran Iduladha 2023

Ekonomi

Bank Aceh Raih Penghargaan Indonesia Award Magazine

Ekonomi

BSI Siap Berikan Layanan Terbaik untuk PON XXI Aceh Sumut 2024

Ekonomi

BPRS Mustaqim Membuka Lowongan Untuk Jabatan Direksi, Ini Persyaratannya

Ekonomi

98 Pengusaha Penanaman Modal Ikut Bimtek Sistem Perizinan Online
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan

Ekonomi

OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan