Berita Update Terviral

Home / Ekonomi

Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI dan Kementerian Keuangan menyetujui usulan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) khususnya untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahunnya. Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” imbuh Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panitia Localfest: Industri Kreatif Medan Harus Berani Tampil

Wahyu menambahkan, mereka menyepakati rekomendasi penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5 persen pada 2025. Mereka sepakat menaikkan tarif cukai minuman berpemanis itu secara bertahap hingga 20 persen.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, penerapan tarif Cukai MBDK minimal 2,5 persen dan bertahap menjadi 20 persen dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  The Wonder of Nanggroe, Spirit Kejayaan Iskandar Muda di Belantara Perbankan Ibukota

Wahyu menambahkan, kenaikan tarif Cukai MBDK tinggi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah dalam memungut cukai rokok serta meningkatkan penerimaan negara.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Menanggapi usulan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih melihat kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan. Sebab, pungutan Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen di tahun 2025 hanya bisa dilakukan ketika ekonomi Indonesia di tahun itu tumbuh dengan maksimal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kontribusi dalam Persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024, BSI Aceh Dapat Apresiasi dari Pemerintah Aceh

Selain itu, Cukai MBDK dengan tarif 2,5 persen baru bisa dipungut setelah mendapat restu dari pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

“Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan. Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan. Semua aspek tentunya, jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” tegasnya, saat ditemui usai Rapat Kerja dengan BAKN dan Kementerian BUMN. (red/tirto)

Baca Juga

Pajak Emas

Ekonomi

Langkah Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas Dinilai Wajar

Ekonomi

Ketua LP KPK Aceh: Apresiasi Karutan Jantho Kelas IIB Cetus Bengkel Las Untuk WBP.

Ekonomi

Juli 2024, Harga Emas di Banda Aceh Masih Duduk Rp 4 Juta

Daerah

1.829 Petani Aceh Disertifikasi ISPO
Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Ekonomi

Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Korupsi PT Timah
Tambah Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa RI Naik US$8,3 Miliar

Ekonomi

Tambah Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa RI Naik US$8,3 Miliar

Ekonomi

BLUD Disarankan Melakukan Penelitian Pasar dan Identifikasi Produk

Ekonomi

ACTION LINK Solusi Kemudahan Layanan BANK ACEH