Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemerintah Diminta Kuatkan Pendataan Izin Usaha Baru di Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 28 April 2024 - 09:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperkuat pendataan perizinan semua jenis usaha baru di kota setempat.

“Dengan banyaknya usaha warga yang tumbuh, tetapi jika tidak dibarengi dengan pengurusan perizinan, maka menjadi tidak sehat bagi iklim usaha di Banda Aceh,” kata Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Irwansyah di Banda Aceh.

Menurut dia, penertiban perizinan penting guna mencegah timbulnya rasa ketidakadilan terhadap sebagian usaha yang dituntut untuk memenuhi persyaratan. Sedangkan masih ada yang dibiarkan tanpa izin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  41.661 Mustahik Terima Manfaat Zakat Selama Tahun 2021

Jika suatu usaha tanpa izin, lanjutnya, maka pemerintah tidak bisa meminta kontribusi mereka untuk membangun kota dalam bentuk pajak daerah, karena sulit mengutip pajak dari usaha yang tidak punya izin tersebut.

Maka dari itu, dirinya meminta pihak DPMPTSP memetakan setiap bentuk usaha di Banda Aceh. Pendataan juga penting untuk melihat seberapa besar jumlah usaha yang tidak tertib izinnya.

Ia menegaskan, upaya ini bukan untuk menghambat investasi di Banda Aceh, tetapi lebih kepada penertiban administrasi usaha masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Balik Nama Saya, Ada Bapak dan Ibu yang Hebat

“Kita tidak ingin dunia investasi di Banda Aceh menjadi macet karena perizinan tidak mudah, jadi tidak juga dimudahkan, melainkan hanya harus dilengkapi izinnya,” kata Irwansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Andri mengatakan, proses perizinan berusaha di ibu kota provinsi ini sudah lebih mudah, baik dari sisi permohonan sampai izin usaha cukup melalui satu aplikasi oss.go.id.

“Masyarakat mengakses langsung dengan akun masing-masing. Jadi data pelaku usaha tersedia di aplikasi tersebut real time. Ini perubahan paradigma baru perizinan selama UU Cipta Kerja,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IDI Aceh Ingatkan Kemenkes soal Kualitas Dokter Asing Daerah Terpencil

Dirinya menuturkan, DPMPTSP terus mendorong bagi usaha yang belum memiliki izin untuk dapat mengurusnya. Apalagi, akan banyak manfaat yang bisa diperoleh ketika sebuah usaha sudah mengantongi izin.

“Harapan kami, semua pelaku usaha di Banda Aceh memiliki izin, apakah usahanya kecil atau besar, dan kita sebagai OPD yang domainnya di perizinan siap membantu memfasilitasi terkait proses pengurusan izin usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang wajib lapor, tetapi tidak melakukannya, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
(antaraaceh/red)

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa PPG USK Latih Generasi Muda Keterampilan Kaligrafi

Daerah

Warga Aceh Diimbau Waspada Hadapi Cuaca Buruk

Daerah

Perpustakaan Desa Kesehatan Dilengkapi Sarana Baca Digital

Daerah

Kementan Berikan Bantuan Vitamin, Obat-obatan dan APD untuk Penanganan PMK di Aceh

Daerah

Tim Penggerak PKK Aceh Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2023

Daerah

Dilepas Secara Resmi, Kontingen STQH Aceh Diharapkan Harumkan Nama Daerah
MS Lhokseumawe - LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Daerah

MS Lhokseumawe – LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai MoA Meningkatkan pelayanan Hukum

Daerah

DPW Gibran Center Aceh Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi dengan DPD se-Aceh