BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Agustus 2024 - 03:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Ketua Tobacco Control Support Center sekaligus tergabung dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso, menyampaikan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi langkah yang baik untuk mengurangi prevalensi ketergantungan merokok.

Aturan yang menjadi sorotan pada Pasal 434 Ayat 1 huruf C yang mana melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMKG Prediksi Panas 'Neraka Bocor' di RI Berlanjut Sampai Oktober

Sumarjati menjelaskan, meski langkah pengesahan PP tersebut sudah baik, namun pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada unsur pengawasan. Pasalnya, penjual rokok eceran sering kali berada di pinggir jalan hingga gang kecil yang luput dari perhatian.

“Penjualan rokok eceran di mana sih? Di pinggir jalan, di gang-gang, yang mengawasi siapa? Ketua RT ikut beli, anaknya juga beli, Satpol PP?” kata dia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

Di sisi lain, Sumarjati mengakui, urgensi pengesahan PP Kesehatan penting karena masyarakat golongan ke bawah sering kali memprioritaskan pengeluaran uang pada konsumsi merokok.

Data Susenas Maret 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua pada rumah tangga di Indonesia.

Secara rinci, di perkotaan, komponen tersebut mencapai 12,21 persen, sedangkan di pedesaan mencakup 11,63 persen.

Rumah tangga miskin secara khusus mengeluarkan rata-rata Rp246.382 per bulan untuk belanja rokok. Padahal, uang tersebut difokuskan untuk belanja bahan pangan bergizi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir 6 Juni 2024 Sore, Ketinggian Air Capai 75 Cm

“Pengeluaran rumah tangga miskin terbanyak itu nomor dua untuk beli rokok, nomor satu untuk kebutuhan pokok,” ujar dia.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, juga mengatakan pengesahan PP Kesehatan patut diapresiasi sebagai langkah awal memerangi konsumsi rokok di dalam negeri.

“Kami berharap PP ini bisa dijalankan secara konsisten. Masuk dalam PP adalah satu langkah awal,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Bustami Hadiri Munas Forum Sekda se-Indonesia
Hewan Kurban

Nasional

Pedagang Hewan Kurban Banjir Orderan Sebulan Jelang Iduladha
PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus karena Jadi Caleg dan Tim Sukses

Nasional

PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus karena Jadi Caleg dan Tim Sukses
Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN

Ekonomi

Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN

Nasional

Hilangkan Stigma Negatif, BNNP Aceh akan Uji Makanan yang Diduga Berbahan Baku Ganja

Nasional

Saksi Meringankan untuk Eks Sekjen Kementan Mengundurkan Diri

Nasional

Warga Minta MK Hapus Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’ di UU Tapera

Aceh Besar

“Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022