Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 16 September 2020 - 14:16 WIB

Pemerintah Pusat dan Aceh Sudah Transfer Dana Tim Kesehatan Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 September 2020 - 14:16 WIB    Banda Aceh

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes

 

Banda Aceh (FA News.id) — Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.

Empati Plt Gubernur Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi ditengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, di Banda Aceh, Rabu, (16/9).

Insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional. Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.

“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,”kata Taqwallah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil Kemenag Aceh Raih Penghargaan Terbaik Nasional sebagai Operator Sistem Pengawasan Zakat Terpadu

Dukungan dari APBA

Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan
khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota dan juga melalui skema BTT ke-5 untuk RSUDZA dan Dinkes Aceh.

Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah di transfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 sampai dengan 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,”jelas Sekda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lima Kabupaten/Kota dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Bakal Mendapat Atensi Khusus Pemerintah Aceh

Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, kata Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing. Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.

“Berdasarkan Pergub nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota ini peruntukannya bukan hanya untuk penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,”ujar Taqwallah.

Dukungan dari APBN

Selanjutnya, jelas Taqwallah, untuk dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, dilakukan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten/kota.

Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp 290 juta. Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.7/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUZA dengan alokasi Rp 100 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratu Textile Group Black Rose Caffe Bersama Kodim 0101/Aceh Besar Gelar Vaksinasi Gratis

Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.7/2020 bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk provinsi alokasinya 1,410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I 60 persen dari alokasi dan tahap II 40 persen dari alokasi,”ujar Sekda.

“Tentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub/Perbub/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,”sebut Taqwallah. [adv]

Baca Juga

Uncategorized

SMAN 7 Lhokseumawe Gelar Pemilihan Ketua OSIS Harus Sinergi basis Digital

Uncategorized

Kemenag Aceh Catat 27.910 Peristiwa Nikah Sepanjang 2021

Uncategorized

Disdik Aceh dan Polda Aceh Jalin kerjasama Pengembangan Pendidikan lalu Lintas

Uncategorized

Dekranasda Apresiasi Perhatian BI terhadap Perkembangan Fashion Muslim di Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima dan Semangati Nelayan yang Sempat Ditahan di India

Uncategorized

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Aceh Capai 75,2 Persen, Kasus Baru Tambah 32 Orang

Uncategorized

Dyah Erti Resmikan Pengoperasian Lokasi Perkampungan Muallaf Center Subulussalam

Uncategorized

Terima Kunjungan JMSI Aceh, Safaruddin : Penguatan Kelembagaan Dewan Butuh Peran Media Siber