BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 September 2021 - 16:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/09/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)

FANews.id | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  42 Balita di Majene Keracunan Makanan Pencegah Stunting

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujudkan Akuntabilitas, Dinsos Aceh Susun Pohon Kinerja dan Cascading

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ramadan Pererat Ukhuwah dan Perkuat Tekad Membangun Daerah

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya. (HUMAS KEMENKO PMK/UN)

Baca Juga

Nasional

ASDP Imbau Pengguna Ferry Beli Tiket di Mitra Resmi

Nasional

Raja Juli Usul Anggaran IKN pada 2025 Ditambah Rp29,8 Triliun
Diprediksi Meningkat, Pihak Swasta Didorong Buat Mudik Gratis

Ekonomi

Diprediksi Meningkat, Pihak Swasta Didorong Buat Mudik Gratis
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?

Nasional

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?
Ledakan PHK Buruh Tak Terhindari jika Tembakau Setara Narkotika

Nasional

Ledakan PHK Buruh Tak Terhindari jika Tembakau Setara Narkotika

Nasional

Kapolri Rotasi 67 Kapolres Se-Indonesia, Berikut Daftarnya

Ekonomi

Putra Aceh Nezar Patria Jadi Komisaris Utama Indosat,Ini Nama Direksi dan Komisaris Baru
Jokowi Minta Maaf Atas Segala Kesalahan Selama Jadi Presiden

Nasional

Jokowi Minta Maaf Atas Segala Kesalahan Selama Jadi Presiden