BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Maret 2022 - 01:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANEWS.ID – JAKARTA – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp1 T untuk Program Padat Karya

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Safrina Salim Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BKKBN Aceh

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR RI Main Judi Online

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Sumber: HUMAS MENPANRB

Baca Juga

Nasional

Pesawat Smart Air Bawa Sembako 583 Kg Hilang Kontak di Tarakan

Nasional

PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik
Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025

Nasional

Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025
Bahlil Lahadalia Janji Tak Akan Merombak Kebijakan ESDM

Nasional

Bahlil Lahadalia Janji Tak Akan Merombak Kebijakan ESDM

Nasional

Ma’ruf Amin Soroti Minat Baca di Indonesia Kurang dari 3 Persen

Nasional

8 Kota dengan Janda Terbanyak di Indonesia

Nasional

Raja Juli Usul Anggaran IKN pada 2025 Ditambah Rp29,8 Triliun
KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM

Ekonomi

KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM