Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Sabtu, 26 Maret 2022 - 01:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

0:00

 

FANEWS.ID – JAKARTA – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga Artikel Berita nya   Terus Memuji Ketua KPU, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pakai Google Maps Offline untuk Mudik Lebaran biar Hemat Kuota, Begini Caranya!

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga Artikel Berita nya   HUT RI di IKN: ASN di Hotel & Rumah, Petugas & Peserta di Kemah

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Sumber: HUMAS MENPANRB

Baca Juga

Nasional

Kesepakatan Polri Dan Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
pegawai bank bumn tilap uang nasabah demi membeli kripto

Hukrim

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto
Integrasikan Platform, Pemerintah Rilis GovTech pada September

Nasional

Integrasikan Platform, Pemerintah Rilis GovTech pada September
Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

LIFESTYLE

Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

Nasional

Ruang Amal Indonesia Hadir untuk Maksimalkan Potensi Zakat

Nasional

Kementerian ESDM Susun Rencana Pensiun Dini 13 PLTU

Nasional

Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Komisi XI Akan Bahas Soal Permasalahan di Bea Cukai

Nasional

Komisi XI Akan Bahas Soal Permasalahan di Bea Cukai