Berita Update Terviral

Home / Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:59 WIB

Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:59 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengungkap kriteria penikmat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rachmat mengatangkan masyarakat yang menggunakan BBM subsidi untuk menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, hingga kendaraan umum akan diprioritaskan.

“UMKM misalnya, nelayan-nelayan, terus kendaraan umum, kendaraan-kendaraan yang kita anggap pantas, yang merupakan untuk golongan yang cocok mendapatkan subsidi, itu harusnya tidak terdampak,” ujar Rachmat dalam konferensi pers bersama Katadata Green, Jakarta, Senin, (5/8/2024).

Dalam hal ini, pembatasan BBM subsidi akan difokuskan untuk mendorong penggunaan lebih tepat sasaran. Dia memastikan masyarakat golongan tertentu akan tidak diperbolehkan menjadi sasaran pengguna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

“Kami memastikan tadi, bahwa ini filosofinya, orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, yang cocok itu bisa dapat akses, ya intinya ini adalah subsidi yang lebih tepat sasaran. Jadi, kalau yang bukan sasaran harusnya enggak dapat,” ungkap Rachmat.

Di samping itu, Rachmat memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi.

“Kita tidak ada niat menaikkan harga BBM subsidi. Kalau BBM nonsubsidi kan naik turun sesuai pasar, kalau subsidi tidak naik,” kata dia.

“Mau kita pastikan jangan sampai ada bocor-bocor tidak tepat sasaran penerima manfaat BBM subsidi ini,” imbuh Rachmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Upacara 17 Agustus di IKN

Adapun, aturan kriteria penerima BBM subsidi sudah dalam tahap finalisasi di tingkat menteri, yakni Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan akan lebih memperketat pengguna yang berhak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi, khususnya pada solar bersubsidi.

Pertimbangan memperketat pengguna solar subsidi merujuk pada harga minyak dunia yang sudah menyentuh 76,31 dolar Amerika Serikat (AS) per barel berdasarkan West Texas Intermediate (WTI). Adapun, sejak awal tahun, harga minyak acuan global sudah naik 3,2 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi saat Malam Tahun Baru

“Kita kali ini lagi kaji lah [berdasarkan jenis spesifikasi mobil]. Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia,” ujar dia saat media briefing di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Jumat (2/8/2024).

Arifin juga mengungkap, perkembangan permintaan atau demand dari solar bersubsidi juga menjadi pertimbangan untuk memperketat penggunaan bahan bakar tersebut.

Kemudian, kemampuan fiskal negara dalam memberi subsidi juga menjadi titik lanjut untuk mengatur penggunaan solar bersubsidi.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Jutaan Hektare Izin Kehutanan Dicabut, Ini Penjelasan KLHK

Nasional

MPR: Haji Tahun Ini Lebih Baik, Jemaah Wafat Berkurang
Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Nasional

Forum AMAN Assembly 2023 Diharapkan Lahirkan Rekomendasi

Nasional

Kemenperin Sebut Emisi Karbon Mobil Listrik Tinggi

Nasional

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA Minta Diproses Hukum

Nasional

Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Aset Rampasan ke Negara
100 Pemuda Ikut Youth Camp, Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim

Nasional

100 Pemuda Ikut Youth Camp, Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim