BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengungkap kriteria penikmat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rachmat mengatangkan masyarakat yang menggunakan BBM subsidi untuk menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, hingga kendaraan umum akan diprioritaskan.

“UMKM misalnya, nelayan-nelayan, terus kendaraan umum, kendaraan-kendaraan yang kita anggap pantas, yang merupakan untuk golongan yang cocok mendapatkan subsidi, itu harusnya tidak terdampak,” ujar Rachmat dalam konferensi pers bersama Katadata Green, Jakarta, Senin, (5/8/2024).

Dalam hal ini, pembatasan BBM subsidi akan difokuskan untuk mendorong penggunaan lebih tepat sasaran. Dia memastikan masyarakat golongan tertentu akan tidak diperbolehkan menjadi sasaran pengguna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kubu Dini Minta KY Selidiki Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

“Kami memastikan tadi, bahwa ini filosofinya, orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, yang cocok itu bisa dapat akses, ya intinya ini adalah subsidi yang lebih tepat sasaran. Jadi, kalau yang bukan sasaran harusnya enggak dapat,” ungkap Rachmat.

Di samping itu, Rachmat memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi.

“Kita tidak ada niat menaikkan harga BBM subsidi. Kalau BBM nonsubsidi kan naik turun sesuai pasar, kalau subsidi tidak naik,” kata dia.

“Mau kita pastikan jangan sampai ada bocor-bocor tidak tepat sasaran penerima manfaat BBM subsidi ini,” imbuh Rachmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar

Adapun, aturan kriteria penerima BBM subsidi sudah dalam tahap finalisasi di tingkat menteri, yakni Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan akan lebih memperketat pengguna yang berhak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi, khususnya pada solar bersubsidi.

Pertimbangan memperketat pengguna solar subsidi merujuk pada harga minyak dunia yang sudah menyentuh 76,31 dolar Amerika Serikat (AS) per barel berdasarkan West Texas Intermediate (WTI). Adapun, sejak awal tahun, harga minyak acuan global sudah naik 3,2 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang

“Kita kali ini lagi kaji lah [berdasarkan jenis spesifikasi mobil]. Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia,” ujar dia saat media briefing di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Jumat (2/8/2024).

Arifin juga mengungkap, perkembangan permintaan atau demand dari solar bersubsidi juga menjadi pertimbangan untuk memperketat penggunaan bahan bakar tersebut.

Kemudian, kemampuan fiskal negara dalam memberi subsidi juga menjadi titik lanjut untuk mengatur penggunaan solar bersubsidi.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres
Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Nasional

Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Nasional

Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN

Nasional

Finalisasi Calon Peserta, Panitia Kongres Peradaban Aceh Gelar Rakor di Jakarta

Nasional

Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Nasional

Sandra Dewi Bungkam usai Diperiksa 10 Jam di Kasus Korupsi Timah

Nasional

Baitul Mal Aceh Sumbang Rp100 Juta, Bantu Korban Bencana Sumatra Barat
Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja