BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemkab Abdya Gandeng Anggota DPR-RI Nasir Djamil Terkait PT. Cemerlang Abadi  

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Oktober 2020 - 11:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Aceh Barat Daya gandeng anggota DPR-RI dalam permasalah lahan HGU PT Cemerlang Abadi, Akmal ibrahim, SH mengatakan bahwa dalam permasalahan ini ada dua lahan yang jadi masalah yaitu Plasma seluas 900 hektar dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektar.

Dalam rapat keagamaan yang di lakukan di Aula Mesjid Baitul Ghafur, Akmal menyebutkan bahwa untuk permasalah TORA pihaknya sedang menunggu surat pendelegasian wewenang dari kementerian kepada Bupati Abdya. Jum’at (23/10/20).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Pendidikan Aceh-Jissho Jalin Kerja Sama Pemagangan Lulusan SMK ke Jepang

“Pertanyaannya, kapan surat pendelegasian tersebut bisa turun ke Abdya? Wallahualam,” tanya Akmal Ibrahim.

Pemerintah Abdya saat ini sangat berharap surat pendelegasian wewenang bisa segera di keluarkan dan meminta bantuan kepada Anggota DPR -RI Komisi II, “Kami meminta bantuan kepada adinda Nasir Jamil selaku Anggota DPR-RI untuk mengawal  Menteri,  mengawal percepatan di Mahkamaah Agung, mengawal eksekusi dari Kanwil BPN,” ujar Akmal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala Dinas Pendidikan Dayah

Disamping itu, Nasir Jamil mengatakan bahwa “Persoalan tanah itu erat kaitan nya dengan ektensi manusia, makanya banyak perusahaan – perusahaan yang menguasai tanah sejak jaman kolonial sampai zaman milenial saat ini karena ini terkait keberlangsungan hidup manusia, oleh sebab itu dirinya siap untuk membantu Bupati Abdya terkait PT. CA.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Pertama Operasi Zebra, Ditlantas Polda Aceh Keluarkan 546 Lembar Tilang

“Insya Allah akan saya lakukan dan laksanakan, tentunya dengan berkomunikasi dengan pak mentri dan juga Mahkamah Agung,” katanya Politisi Senior PKS di Parlemen Senayan.

Nasir Jamil menambah, bahwa dalam hal ini Makamah Agung telah memberikan keadilan dan kepastian hukum dan ini perlu di apresiasi. “Mahkamah Agung telah memberikan Kepastian Hukum, tentunya kepastian Hukum dan keadilan ini mempunyai kekuatan hokum,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Nanti Malam, Abu Kuta Krueng Pimpin Doa Istighasah Kubra

Uncategorized

Peringati HAN 2021, Gubernur Aceh Ingatkan Dua Koridor Penghancur Generasi Emas Indonesia

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Bahaya Game Online bagi Remaja dan Anak

Uncategorized

Bertambah 44 Kantong Darah, Aksi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terkumpul 5.648 Kantong

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pengoperasional Command Center Polda Aceh

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 116 Orang, Kepatuhan Protkes Aceh di Bawah Nasional

Uncategorized

Kadinkes: Aceh Terima 14 ribu Dosis Vaksin Covid 19

Uncategorized

Ini Alasan Vaksinasi Tahap 2 Sasar Lansia-Petugas Layanan Publik