Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Pengangkatan 39 Tenaga PPPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab setempat.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Barat, Nyak Na mengatakan, pada tahap ini ada sebanyak 39 orang yang diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan puluhan PPPK itu telah memperoleh penetapan nomor induk pegawai pemerintah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 Kategori SKPA Informatif"

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” kata Nyak Na.

Dikatakan Nyak Na, setiap tugas dan pekerjaan yang nantinya diemban oleh para PPPK memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang baik. Dan setiap pegawai PPPK yang sudah menerima SK tidak boleh mengusulkan pemindahan lokasi penugasan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kawal Zakat dan Kurban, KAMMI UIN Ar-Raniry Lakukan Ini

“Semua PPPK diangkat terhitung mulai 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028 dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” katanya.

Nyak Na menjelaskan, nantinya selama bertugas para tenaga PPPK tersebut akan diawasi dan dievaluasi dalam setahun atau lima tahun masa kerjanya, apabila kinerjanya baik maka bisa diperpanjang sedangkan apabila kinerjanya buruk maka akan diberhentikan sesuai kinerjanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bener Meriah Juara Umum FTBI Se-Aceh Tahun 2023

“Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama dan semuanya harus kerja sama,” ujar Nyak Na.

Semua PNS dan PPPK secara umum memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang menjadi pembeda yaitu adalah tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun dan mereka adalah tenaga fungsional yang tidak bisa menjadi structural..(red/antaranews)

Baca Juga

Daerah

BSI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Aceh via Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang

Daerah

Senja Sore di Pinggir Pantai Lut Cemara Gandapura, Nikmati Mie Aceh di Kantin Na Maju

Daerah

PLN Bagikan Tips Keselamatan Kelistrikan kepada Masyarakat Aceh
Rapat Koordinasi GT KLA Kabupaten Aceh Barat 2024

Daerah

Rapat Koordinasi GT KLA Kabupaten Aceh Barat 2024

Daerah

Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

Daerah

Kantin Wisata Na Maju: Surga Kuliner di Pantai Cemara Bireuen

Daerah

Teras Rumah Sakit Datu Beru Takengon Ambruk

Daerah

Sekda Aceh Bertakziah ke Rumah Almarhum Djamaluddin, Ayah Kepala Sekretariat MAA