FANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Juru Bicara (Jubir) Pemkab Aceh Barat, Hidayat Isa mengatakan, penetapan status siaga tersebut dikeluarkan setelah proses koordinasi sejumlah pihak terkait.
“Dalam menanggapi situasi darurat ini Pemkab Aceh Barat bersama Forkopimda, dinas Teknis dan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Cut Nyak Dhien Nagan Raya telah menggelar rapat koordinasi penanganan bencana Karhutla, di ruang rapat Sekdakab Aceh Barat,” kata Dayat.
Hasil koordinasi tersebut, kata dia, merekomendasikan penetapan status siaga darurat Karhutla di Aceh Barat, dengan pertimbangan yaitu eskalasi Karhutla telah berdampak pada delapan kecamatan, kemudian durasinya juga telah berlangsung selama delapan hari.
“Di sisi lain, mengacu pada informasi prakiraan cuaca dari BMKG menyatakan bahwa kekeringan di Aceh Barat berpotensi berlanjut hingga pertengahan Agustus, sehingga potensi terjadinya Karhutla masih ada,” ujarnya.
Pemkab Aceh Barat memutuskan penetapan status siaga darurat Karhutla dimulai dari 25 Juli sampai 23 September mendatang.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla demi keselamatan bersama,” tutupnya.
.(red/habaaceh)