BERITA ONLINE TERVIRAL

PEMKAB Aceh Besar Berhasil Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi Paling Awal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 November 2023 - 14:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Raqan Tentang Pajak dan Retribusi milik Pemkab Aceh Besar segera akan diparipurnakan oleh jajaran DPRK Aceh Besar, menyusul telah turunnya persetujuan dari pemerintah atasan terkait dengan materi Raqan dimaksud.

Persetujuan sebagai wujud dari evaluasi Raqan Tentang Pajak dan Retribusi usulan Pemkab Aceh Besar itu adalah dari Gubernur Aceh, Menkeu, Mendagri dan Menkumham. Hasil evaluasi itu telah diterima oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kabag Hukum Setdakab Rafza Muhammad, Kabag Umum Setdakab dan Kabag Humas dan Prokopim Setdakab Aceh Besar menerima hasil telaah instansi atasan dalam pertemuan dengan Asisten I Pemerintah Aceh di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Panen Padi Unggul Varietas Siliwangi di Capeung Dayah

Pada pertemuan tersebut, Muhammad Iswanto mengatakan, memasuki awal tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota, ada satu regulasi tentang pajak dan retribusi yang harus dituntaskan dan diutamakan dengan regulasi yang lain.

“Alhamdulillah berkat bimbingan dari Karo Hukum Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar menuntaskan raqan tentang pajak dan retribusi itu secara perlahan dan bertahap, hingga diusulkan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi dan disetujui.”ujarnya.

Menurutnya, walaupun hasilnya masih ada hal-hal yang harus diperbaiki terkait kewenangan-kewenangan dalam regulasi ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Harapkan HALKI berkolaborasi dengan Pemda Aceh Besar

“Kami masih butuh bimbingan dan arahan dari Pemerintah Aceh, supaya turunan dari regulasi nanti lebih sempurna, karena ini menjadi kontrol bagi kawan-kawan dalam berkerja di lapangan, terutama dinas Keuangan dan beberapa dinas yang terkait lainnya,” katanya.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Biro Hukum Pemerintah Aceh, karena tanpa bantuan dan bimbingan mungkin regulasi ini akan tertunda (molor) bahkan tidak akan selesai.

“Alhamdulillah atas bimbingan dan bantuan semuanya, regulasi ini sudah menjadi pedoman bagi kami dan nanti akan sampaikan juga kepada kawan-kawan di DPRK, karena mereka sudah menunggu terkait regulasi ini,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waduk Keuliling Krisis Debit, Hanya Dukung Suplai Air untuk 600 Hektar

Ditempat yang sama, Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto serta jajarannya, yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten.

“Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini,” ujarnya.

Karena, ketika Qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti. Maka dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang.

“Ini bahaya bagi struktur belanja di Kabupaten/kota,” tandasnya.(red/infoPublik)

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan 1218 Kain Sarung untuk Teungku Imuem Hingga Bilal Meunasah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Musda Dekranasda

Aceh Besar

Wabup Lepas Kafilah Aceh Besar Menuju MTQ Ke-35 di Bener Meriah

Aceh Besar

Pengangkatan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar Sesuai Undang Undang

Aceh Besar

Rahmah Abdullah Pendidik Anak PAUD Harus Mempunyai Inovasi

Aceh Besar

Tarian Massal dan Drum Band HUT ke-79 RI Pukau Ribuan Warga Kota Jantho 

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Gelar Sidang Paripurna Ke – 4 Tentang Nota Keuangan dan R-APBK TA 2023.