BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemkab Aceh Besar dan Kanwil DJP Aceh Tanda Tangani Kerjasama Optimalisasi Pajak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 26 November 2020 - 15:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho (fanews.id) — Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ir Tarmizi MSi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) perjanjian kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Gedung Kanwil DJP Aceh di Banda Aceh,  Kamis (26/11/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, Ir Mawardi Ali menyambut baik adanya kerjasama penandatanganan DSPB dan upaya optimalisasi pajak tersebut. Diharapkan kerjasama itu akan lebih mendukung data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.

Data perpajakan itu sangat dibutuhkan oleh OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar, terutama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Aceh Besar. Untuk itu, katanya, sistem perpajakan sangat perlu untuk diperkuat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di tengah Pandemi , Ditpolairud polda kalbar Siapkan Sarana WiFi Gratis

Bupati Aceh Besar menilai, kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini merupakan momentum penting untuk mendukung optimalisasi pajak di Aceh Besar, sehingga akan berdampak pada peningkatan kemampuan pada pelaksanaan program-program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Pemkab Aceh Besar berharap dengan adanya kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini, ke depan PAD Aceh Besar makin meningkat. Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang sangat baik ini,” katanya.

Sementara Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi mengungkapkan, kerjasama antara Kanwil DJP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimaksudkan untuk lebih terciptanya sinergisitas pengawasan serta pelayanan terhadap setiap wajib pajak, sehingga ke depan  diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga akan terus meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Lebih Enam Ribu Orang, 379 Kasus Baru

Ia mengatakan, kerjasama antara Pemkab Aceh Besar dan Kanwil DJP sangat dibutuhkan sehingga diketahui data wajib pajak di wilayah itu. Selanjutnya, dengan adanya pengawasan yang baik bakal mendorong terjadinya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Ir Tarmizi MSi mengemukakan, ke depan penerimaan daerah dari dana Otonomi Khusus akan berkurang. Dengan demikian, bersamaan dengan adanya kerjasama Optimalisasi Pajak itu bisa meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu unsur dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Guna Cegah Kerumunan, Kodam IM Bagikan Daging Kurban Langsung Ke Rumah Penerima

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHi MSi, Plt Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, Kabag Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Joni Marwan SH MH, dan pejabat jajaran Kanwil DJP Aceh.

teks foto


Perjanjian Kerjasama – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kakanwil DJP Aceh Ir Tarmizi MSi menandatangani kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Kanwil DJP Aceh, Kamis (26/11/2020). Foto Humas Pemkab Aceh Besar

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Harap Sinergi dengan Mahasiswa untuk Akselerasi Vaksinasi Terus Berlanjut

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 240 orang, Kemenkes Drop 38 Ribu Dosis Vaksin

Uncategorized

Bupati M Jamin Idham Usulkan Pelabuhan Internasional ke Menteri Edhi Prabowo

Uncategorized

Ketua DPRA: Komunikasi yang Baik akan Tercipta Orkestrasi yang Indah

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikut Rapat Penanggulan Karhutla Secara Virtual

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 159 Orang, CJH Diimbau Tuntaskan Vaksinasi

Uncategorized

Wali Kota Sambut Baik Dukungan Pedagang Peunayong Pindah ke Al Mahirah

Uncategorized

Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama