FANEWS.ID – Pemkab Bireuen diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Bireuen, Zaldi menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 tahun 2023, tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, yang berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.
Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Azmi juga menjelaskan bahwa, penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kabupaten Bireuen menjadi salah salah satu dari 2 kabupaten dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Aceh dengan nilai 88,53 (zona Hijau),” jelasnya.
Sebagai informasi, proses penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman dilaksanakan di 7 lokus atau lokasi di Bireuen yakni Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Simpang Mamplam dan Puskesmas Jeunieb.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutan mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau, dapat di artikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
Dalam kegiatan itu selain Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Bireuen, Zaldi AP, juga hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Kadisdukcapil, Kabag Organisasi, jelas Azmi. (red/InfoPublik)