Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 05:52 WIB

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

0:00


Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga Artikel Berita nya   ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

“Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah” ungkap Zulfika.

Baca Juga Artikel Berita nya   Cegah Paham Radikal, FKPT Aceh Gelar Sosialisasi Pelibatan Pemuda Dalam Pencegahan Radikalisme

Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya,” Zulfika menambahkan.

Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. “Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan,” tutup Zulfika.

Baca Juga Artikel Berita nya   Suasana Haru Usai Testimoni Ba’da Zikir Pagi di SLB Sabang

Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah diselesaikan ke depan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.

Penyampaian materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) oleh Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ dari Universitas Syiah Kuala (USK).”[Ril]

Baca Juga

Penjabat Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

Daerah

Pj Gubernur Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 1

Daerah

Gubernur Nova Lantik Muhammad Iksan Sebagai Anggota PAW Anggota BMA

Daerah

Garap Pembiayaan Sektor Kesehatan, BSI Berikan Line Facility ke RSU Cempaka Lima Aceh

Daerah

Sekda Aceh: Dana Otsus Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret

Daerah

Gubernur Aceh Resmikan Peluncuran Buku Mengembalikan Kemasyhuran Arun

Daerah

Calon Jamaah Haji Diminta Isoman Seminggu Sebelum Berangkat

Daerah

Ombudsman Temukan Kurang Terbukanya Informasi Hasil Seleksi Beasiswa Aceh

Daerah

Gubernur Serahkan Santunan Ramadhan untuk 13.500 Masyarakat Aceh Kurang Mampu