BERITA ONLINE TERVIRAL

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Januari 2022 - 05:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Syakir Ajak Masyarakat jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

“Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah” ungkap Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Jaya Gelar Kenduri Tradisi Apam

Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya,” Zulfika menambahkan.

Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. “Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan,” tutup Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Peringkat Delapan di MTQ Nasional di Banjarmasin

Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah diselesaikan ke depan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.

Penyampaian materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) oleh Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ dari Universitas Syiah Kuala (USK).”[Ril]

Baca Juga

Daerah

Tim USK Masih Susun Draft Revisi UUPA

Daerah

Berkonsep Green Building, BSI Bangun Gedung Landmark Aceh
Bupati Madina Jenguk Bayi Penderita Spina Bifida

Daerah

Bupati Madina Jenguk Bayi Penderita Spina Bifida

Daerah

Cegah Penyalahgunaan BBM, Polisi Pastikan Sidak SPBU hingga Arus Balik Lebaran

Daerah

Pemko Lhokseumawe Kirim 37 ASN Ikuti PKN II dan PKA

Daerah

Pensiunan PT SAI Menyerahkan Donasi Aceh Peduli Turki ke Forum PRB Aceh
DPRK Pidie Serahkan Nama Calon Panwaslih ke Bawaslu RI

Daerah

DPRK Pidie Serahkan Nama Calon Panwaslih ke Bawaslu RI

Daerah

Mudik Lebaran, Ruas Tol Sibanceh Dilalui 23.180 Kendaraan