Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Januari 2022 - 05:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Alokasi Dana Tahun 2024 Sesuai Prioritas

“Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah” ungkap Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang

Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya,” Zulfika menambahkan.

Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. “Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan,” tutup Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ruas Jalan KKA-Bener Meriah Selesai Diperbaiki Paska Ambruk,Kenderaan Roda Dua dan Empat Sudah Bisa Melintas

Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah diselesaikan ke depan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.

Penyampaian materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) oleh Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ dari Universitas Syiah Kuala (USK).”[Ril]

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Daerah

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Daerah

H.T. Fahrizal, Lc, ; Jihad Santri Jayakan Negeri

Daerah

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022

Daerah

Pasca Viral Kasus Oknum Wartawan di Bener Meriah,AKBP Aris Cai Dwi Susanto Terkesan Mendadak Gelar Silaturahmi
RPJPD 2025-2045, Pj WaliKota Lhokseumawe Minta Bappeda Jaring Masukan dari Stakeholder

Daerah

RPJPD 2025-2045, Pj WaliKota Lhokseumawe Minta Bappeda Jaring Masukan dari Stakeholder

Daerah

SEKILAS INFO: Kejari Bener Meriah Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan SPBU BUMDesma!

Daerah

Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur