BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemko Banda Aceh Diminta Segera Menertibkan Kabel Semrawut

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 07:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, meminta Pemerintah agar segera menertipkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota.

Musriadi menuturkan keberadaan kabel-kabel yang semrawut di ruas jalan gampong dan jalan protokol di Kota Banda Aceh, meresahkan warga dan mengancam pengendera jalan.

Karena itu ia meminta pemko Banda Aceh segera memanggil perusahan, agar pengusaha dari kabel-kabel yang ada di Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan kesemrawutan tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Humas Pemerintah Aceh Masuk Nominasi Nasional Anugerah Media Humas 2021

Baik itu pengusaha layanan telekomunikasi, kabel penyedia layanan TV, kabel dan penyedia Internet Service Provider.

“Kita mendesak pengusaha kabel menertibkan kabel yang sembrawut di udara. Apalagi kalau berada di tempat keramaian usahakan pakai kabel di bawah tanah. Supaya kota ini bisa tertib dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Musriadi.

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu meminta untuk memanggil atau menyurati pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk segera menertiban kabel-kebel tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DJSN Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Layanan Syariah JKN di Aceh

“Jangan sampai memakan korban akibat terjerat kabel, baik itu kabel internet, kabel listrik atau layanan TV kabel,
Ini perlu perhatian pemerintah, karena persoalan ini sudah beberapa kami masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Musriadi juga meminta Pemko melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di Banda Aceh. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkot Medan Paparkan Layanan Publik Terintegrasi Dengan Teknologi

“Informasi di beberapa gampong sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di gampong, ini sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan,” tutur Musriadi. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Tiga Kandidat Lolos Verifikasi Calon Ketua Kadin Aceh

Daerah

Pelayanan Disdukcapil Kota Lhokseumawe Terganggu

Daerah

BPJS Kesehatan Tidak Jadi Menghentikan JKA

Daerah

Enam Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dilantik

Daerah

Pimpinan Baitul Mal Aceh Bahas Zakat pada ICONZ-6 Semarang
Anggota DPD RI Asal Aceh Bantu Pemulangan Warga Asal Lhokseumawe Kecelakaan Saat Bekerja di Malaysia

Daerah

Anggota DPD RI Asal Aceh Bantu Pemulangan Warga Asal Lhokseumawe Kecelakaan Saat Bekerja di Malaysia

Daerah

“Ceramah” Yusran Hadi: Bulan Ramadan Perbanyak Ibadah dan Sedekah

Daerah

Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Imunisasi Anak Sebagaimana Vaksin Covid-19