FANEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe selama 6 tahun terakhir ini (2016 hingga 2022) tidak pernah melakukan pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pelatihan dengan berbagai alasan kebijakan pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, disela-sela sosialisasi pedoman pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang diberlangsung di oprom Kantor Walikota).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekda Lhokseumawe T. Adnan SE, yang dihadiri oleh para Kepala OPD, pejabat struktural, pengelola kepegawaian OPD dan pejabat fungsional.
Dr. Muhammad Irsyadi mengatakan, mulai tahun 2023 Pemko Lhokseumawe kembali memberikan perhatian terhadap pengembangan kompetensi ASN dengan mengirimkan 7 ASN untuk ikuti PKN II di Puslatkhan LAN RI di Banda Aceh dan 30 ASN mengikuti PKA di BPSDM Aceh.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini kita harapkan mampu merubah pola pikir ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe tentang pentingnya pelatihan untuk pengembangan kompetensinya,” kata Irsyadi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 70 ayat 1 disebutkan bahwa ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi.
Kemudian, pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS disebutkan bahwa pengembangan kompetensi bagi PNS minimal 20 JP dalam setahun.
Sedangkan bagi PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15Tahun 2020 tentang PPPK pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PPPk dilaksanakan paling lama 24 JP dalam setahun.
“Jadi yang perlu diketahui adalah sosialisasi tentang pedoman pengembangan kompetensi SDM ASN yang dilaksanakan merupakan suatu komitmen dan dukungan Pj Walikota Lhokseumawe dalam melakukan lompatan terhadap ketertinggalan pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe,” terangnya.
Selain itu, lanjut Irsyadi, pengembangan kompetensi bagi ASN disamping dimaksudkan untuk memenuhi standar jabatan juga untuk peningkatan kinerja ASN yang berdampak terhadap peningkatan performa institusi (sumber: InfoPublik)