Berita Update Terviral

Home / Daerah

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Pemko Lhokseumawe Kirim 37 ASN Ikuti PKN II dan PKA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:13 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe selama 6 tahun terakhir ini (2016 hingga 2022) tidak pernah melakukan pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pelatihan dengan berbagai alasan kebijakan pemerintah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, disela-sela sosialisasi pedoman pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang diberlangsung di oprom Kantor Walikota).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekda Lhokseumawe T. Adnan SE, yang dihadiri oleh para Kepala OPD, pejabat struktural, pengelola kepegawaian OPD dan pejabat fungsional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kondisi Terkini Gubernur Aceh Makin Membaik

Dr. Muhammad Irsyadi mengatakan, mulai tahun 2023 Pemko Lhokseumawe kembali memberikan perhatian terhadap pengembangan kompetensi ASN dengan mengirimkan 7 ASN untuk ikuti PKN II di Puslatkhan LAN RI di Banda Aceh dan 30 ASN mengikuti PKA di BPSDM Aceh.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini kita harapkan mampu merubah pola pikir ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe tentang pentingnya pelatihan untuk pengembangan kompetensinya,” kata Irsyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Medan Imbau Warga di Bantaran Sungai Deli Waspadai Luapan

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 70 ayat 1 disebutkan bahwa ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan pengembangan kompetensi.

Kemudian, pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS disebutkan bahwa pengembangan kompetensi bagi PNS minimal 20 JP dalam setahun.

Sedangkan bagi PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15Tahun 2020 tentang PPPK pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PPPk dilaksanakan paling lama 24 JP dalam setahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Aceh Singkil

“Jadi yang perlu diketahui adalah sosialisasi tentang pedoman pengembangan kompetensi SDM ASN yang dilaksanakan merupakan suatu komitmen dan dukungan Pj Walikota Lhokseumawe dalam melakukan lompatan terhadap ketertinggalan pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe,” terangnya.

Selain itu, lanjut Irsyadi, pengembangan kompetensi bagi ASN disamping dimaksudkan untuk memenuhi standar jabatan juga untuk peningkatan kinerja ASN yang berdampak terhadap peningkatan performa institusi (sumber: InfoPublik)

Baca Juga

Aceh Besar

Dukung Ketahanan Pangan, Kecamatan Simpang Tiga Serahkan Instalasi Hidroponik

Daerah

Masuk Tahap Empat, Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Capai 4.715 Kantong

Daerah

Forkopimda Banda Aceh Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak di Pesisir Pantai Syiah Kuala

Daerah

Gubernur Aceh Minta Dishub Buka Gerai UMKM di Pelabuhan Balohan

Daerah

Asisten II Sekda Kota Sabang Buka Kegiatan Raker Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat

Daerah

“Kemenag Aceh Terima Penghargaan Laporan Keuangan Terbaik Dua Anggaran Wilayah Besar

Daerah

Lagi, Dua Pengungsi Rohingya Pergi dari Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat

Daerah

Tender Proyek APBA 2022 Diumumkan, Sekda Apresiasi