BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Jum’at (16/10) menjelaskan, sejak 15 Oktober 2020 sudah berakhir keringanan bea balik nama ranmor dan penghapusan denda pajak ranmor.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Cabut Surat Sekdakota Banda Aceh Nomor 814.1/1351 Tentang Mekanisme Pembayaran Gaji Pegawai Non PNS

Sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor, sebut Dirlantas.

Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah, kata Dirlantas

Dikatakan Dirlantas, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  GEMAS di Aceh Tengah, Dinsos Aceh Distribusikan 39.125 Masker Kain dan 10.785 Masker Medis

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermoto, jelas Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Covid-19, Kodim 0101/BS Prioritaskan Babinsa selaku garda depan

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020, sebut Dirlantas.

Disebutkan Dirlantas lagi, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh, jelas Dirlantas Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H.

 

Baca Juga

Uncategorized

Sambut Idul Adha, Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Seluruh Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh: Kewenangan Pengelolaan Minerba Tunduk Pada UUPA

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 176 Orang, Lima Ribu Kasus Aktif Masih Dirawat di Aceh

Uncategorized

Pimpin Sertijab Wadansat Brimob Aceh, Ini Arahannya Dansat Brimob Kombes Pol Suheru

Uncategorized

Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda

Uncategorized

Kakanwil Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa “Tunarungu” Dalam Rangka Keliling Indonesia

Uncategorized

Tahun Ajaran Baru, Pesantren Tahfiz Fauzul Kabir Tambah 100 Murid

Uncategorized

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji