Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:31 WIB

Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:31 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh Kamis, (5/10/2023).

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/09/2023) lalu.

Kejadian pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok. Saat itu berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis matic (RZ) di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, dan sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ranselnya berwarna hitam di samping tangan kanannya, kata Fadhilah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur akibat Langgar Kode Etik

“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kata Fadhillah, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).

“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 september 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya

Isi tas milik korban, berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku, tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

Dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pungkasnya.

 

FA News

Baca Juga

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Tiri di Aceh Singkil

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau

Hukrim

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Hukrim

Jaksa Tahan Asisten 3 Sekdakab Bireuen Terkait Korupsi PT BPRS

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Hukrim

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan