BERITA ONLINE TERVIRAL

Penerapan Qanun KTR Dinkes Kota Banda Aceh Ajak Semua OPD Bentuk Satgas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh. “Yang mana nantinya satu orang perwakilan tim satgas dari tiap OPD ini nantinya akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Qanun KTR di kantornya masing-masing,” kata Lukman saat diwawancara Media ini, kemarin, Kamis (6/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman mengajak agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat membentuk satuan tugas (satgas) penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Yang mana nantinya satu orang perwakilan tim satgas dari tiap OPD ini nantinya akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Qanun KTR di kantornya masing-masing,” kata Lukman saat diwawancara media, kemarin, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinkes Aceh Imbau Warga Deteksi Dini Cegah Kanker Rahim

Kemudian, kata Lukman, dalam menjalankan tugas teknisnya nanti mereka mengembalikannya kepada masing-masing OPD, diperlukan untuk membentuk tim teknis di bawah tim satgas atau tidak.

“Untuk teknisnya kita kembalikan kepada OPD masing-masing, apakah akan membentuk tim lagi sampai dua atau empat orang untuk pelaksanaannya silahkan,” ujar dia.

Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya nanti satu orang perwakilan yang menjadi tim satgas tentunya akan diberikan pelatihan supaya mereka lebih memahami pelaksanaan KTR ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkes Akui Gaji Dokter di Indonesia Tidak Merata

“Artinya yang mengawasi KTR di lingkungan OPD nya sendiri adalah tim satgas yang diwakilkan oleh OPD tersebut,” katanya.

Kemudian, kata Lukman, selain membentuk tim satgas mereka bersama developer aplikasi sedang membuat aplikasi pengawasan terhadap KTR tersebut.

“Nantinya satgas tersebut akan kita ajarkan tentang penggunaan aplikasi KTR ini bagaimana cara melaporkan pelanggaran KTR oleh masyarakat atau oleh oknum-oknum ASN di lingkungan OPD tersebut,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konsumsi Gula Berlebih, Waspadai Risikonya

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banda Aceh, Saifullah mengatakan bahwa dua program tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan Qanun KTR.

“Karena Pj Walikota juga sudah menghimbau dan mengharapkan agar dari masing-masing OPD untuk menghidupkan kembali KTR ini,” katanya.

Tentunya, melalui aplikasi tersebut nantinya dia pun berharap Banda Aceh lebih banyak lagi tempat-tempat terbebas dari asap rokok.

“Apalagi grafik perokok di Kota Banda Aceh masih tinggi, terutama di lingkungan SKPD dan itu tidak bisa kita pungkiri,” pungkas Saifullah.[adv]

Baca Juga

Kesehatan

Kasus HIV dan Sifilis Meningkat, Didominasi Ibu Rumah Tangga
Perjuangan Nakes Puskesmas Linge di Daerah Terpencil: Ambulans Sempat Kandas dan Nyaris Terbalik

Kesehatan

Perjuangan Nakes Puskesmas Linge di Daerah Terpencil: Ambulans Sempat Kandas dan Nyaris Terbalik

Kesehatan

Berbagai Upaya Dinkes Aceh Cegah Stunting Pada Anak, Di masa Pandemi Covid 19

Kesehatan

Hari Ini, 235 Orang Ikut Vaksin Covid-19 di Gedung BACH

Kesehatan

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada Hadapi Subvarian Baru Omicron

Kesehatan

Tips Berpuasa Sehat Bagi Ibu Hamil

Kesehatan

Jagalah Jantungmu Untuk Hidup Lebih Sehat

Kesehatan

Beda Fasilitas KRIS dan BPJS Kesehatan