Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 20 Juni 2024 - 20:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mengutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Minta Ada Sistem Terpadu untuk Investor IKN

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Setalah putusan ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi-Megawati Bertemu di Istana Merdeka, Bahas Pemilu 2024

Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Marak LPG Oplosan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Sidak

Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Rakornas Satgas P2DD Momen Inovasi Keuangan Digital Daerah

Nasional

Menkes Beberkan Cara Cegah Hepatitis Akut

Daerah

Tiga Penghargaan KPK untuk Pemerintah Aceh

Info Haji

Kemenag Cek Penyiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Saudi

Nasional

Kasus Munir Tak Kunjung Rampung, Komnas HAM Kebut Periksa Saksi
Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Depo Pertamina Kebakar

Nasional

Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Depo Pertamina Kebakar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Daerah

Warga Blang Ado Aceh Utara Tolak Rencana Penampungan Rohingya