Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:25 WIB

Pengadilan Tinggi Memperkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mengutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   KPK Klaim Tidak Pernah Mengetahui Istilah Blok Medan

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Setalah putusan ini, Hasbi Hasan akan tetap berada di balik penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap di lingkungan MA.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga Artikel Berita nya   PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Selain itu, Hasbi Hasan juga diminta untuk membayar Rp2.500 untuk biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun kepada Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Hasbi Hasan dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.(red/tirto)

Baca Juga

KPK Pastikan Bupati Sidoardjo Belum Dipanggil & Masih Diselidiki

Nasional

KPK Pastikan Bupati Sidoardjo Belum Dipanggil & Masih Diselidiki
Pedagang Bendera di Yogya Diimbau Tak Ambil Hak Pejalan Kaki

Nasional

Pedagang Bendera di Yogya Diimbau Tak Ambil Hak Pejalan Kaki
Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

LIFESTYLE

Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

Nasional

Gegara Terobos Lampu Merah, Supir Tewas Setelah Ayla Dihantam Fortuner
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Nasional

Bea Cukai Aceh Terima Penghargaan HANI 2024
Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar

Nasional

Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar

Nasional

Evaluasi Kinerja ASN yang Disentil Jokowi