Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pengembalian Dana Desa Terbakar di Aceh Barat Rp84 juta Bergulir ke Ranah Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan pengembalian dana desa yang terbakar sebesar Rp84 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Pengembalian dana desa yang terbakar pada tahun 2023 lalu masih ditunggu oleh aparatur desa dari bendahara,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat di Meulaboh.

Seperti diketahui, total dana desa yang diduga telah terbakar saat terjadinya musibah kebakaran tiga unit rumah di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (28/6/2023) dini hari lalu sebesar Rp111,7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

Dana desa tersebut merupakan milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabuppaten Aceh Barat, yang terbakar setelah sebelumnya ditarik oleh bendahara desa dari bank dan belum sempat digunakan, namun kemudian rumahnya terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Harapkan Perta Arun Gas Sejahterakan Masyarakat

Maimun mengatakan uang tunai yang terbakar tersebut merupakan dana atau uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023.

Ia mengakui uang sebesar puluhan juga tersebut tahun 2024 ini masih terus diupayakan penagihan nya oleh aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Maimun mengakui kasus itu terpaksa diserahkan kepada aparat penegak hukum oleh aparatur desa, setelah oknum bendahara diduga ingkar janji karena tidak menepati janjinya mengembalikan uang desa kepada aparatur pemerintah desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Pengangkatan 39 Tenaga PPPK

Oknum bendahara berjanji akan mengembalikan uang desa yang telah terbakar dan ditukar di bank, dengan batas waktu yang dijanjikan pada tanggal 31 Desember 2023 lalu.

“Kami masih terus memantau pengembalian dana desa ini,” kata Camat Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Maimun.(red/antaraaaceh)

Baca Juga

Daerah

Capaian Korsupgah KPK melalui MCP untuk Aceh Tahun 2021 Naik 44 Persen Dibanding Tahun 2020

Daerah

Selamat, Zulfadhli Resmi Jadi Ketua DPR Aceh

Daerah

Warga Antusias Ikut RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

Daerah

FJA Dukung Brigjen Pol Syamsul Bahri Jadi Wakapolda Aceh

Daerah

Musriadi Semangati Mahasiswa Peserta PMM dari Seluruh Indonesia

Daerah

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022

Daerah

Apel Green Aceh Laporkan Pencemaran Sungai akibat Limbah Sawit ke KLHK

Daerah

Pengurangan Risiko Bencana Harus Terencana, Terpadu, dan Terkoordinasi