BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 20 Februari 2023 - 01:00 WIB    Banda Aceh

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA NEWS.ID – Pengemudi Brio berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (GR) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

“Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga,” kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Motif Kasus Pembunuhan di Pidie, Suami Cemburu Istri Video Call dengan Pria Lain

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka karena diduga merusak mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Hukrim

Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia
MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap
Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja
Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Hukrim

Dirut PT AMKA Ditahan Imbas Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46 M

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot