Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penggugat Minta KPU Tunda PKPU Pendaftaran Capres sampai Putusan MK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) meminta KPU menunda Peraturan KPU soal pendaftaran capres sampai putusan MK. Proklamasi saat ini tengah menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penelitian khusus (litsus) rekam jejak capres dan cawapres.

Hal ini disampaikan karena perumusan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam proses. Oleh karena itu, masih dimungkinkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat untuk diharmonisasi dan kemudian dituangkan dalam PKPU.

“Kami memohon kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Menteri Hukum san Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan penundaan Pengundangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam Pemohon uji materil Nomor: 134/PUU-XXI/2023 yang sedang kami ajukan,” kata kuasa hukum Proklamasi, Sunandiantoro, dalam suratnya yang didapat detikcom, Minggu (15/10/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Warga Meriahkan Senam Gemoy dan Jalan Sehat Prabowo-Gibran di Banda Aceh

Proklamasi meminta penundaan ini sebagai bentuk perlindungan hak sebagai warga negara.

“Permohonan penundaan pengundangan tersebut kami mohonkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia serta Kepastian Hukum terkait dengan Uji Materiil yang sedang kami ajukan secara Konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” sambung Sunandiantoro.

Seandainya pun PKPU itu tetap disahkan, makan Sunandiantoro meminta KPU, Bawaslu, dan Menkumham dapat memasukkan materi rumusan yang sedang kami ajukan di MK yang meliputi adanya Penelitian Khusus mengenai:

-Rekam Medis Kesehatan Fisik, Mental, dan ,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Korupsi,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Pencucian Uang,
-Rekam Jejak Pelanggaran Hak Asasi Manusia,
-Rekam Jejak Penculikan Aktifis, Rekam Jejak Penghilangan Orang Secara Paksa,
-Rekam Jejak Karier Pekerjaan dan Prestasi,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik (rakyat Indonesia) paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut,” pintanya.

Dalam gugatannya itu, Proklamasi meminta MK memperjelas tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi capres dan cawapres. Yaitu KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, serta rekam jejak karier pekerjaan dan prestasinya. Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fraksi PA DPRA Minta Inspektorat Audit Pengadaan Barang dan Jasa di RSUDZA

“Kami juga berharap lembaga/pihak terkait dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sunandiantoro.

Tujuannya adalah memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih capres dan cawapres yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari rekam jejak yang buruk.

“Harapannya, presiden dan wakil presiden terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang mampu mengemban amanah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro.

Untuk diketahui, gugatan itu sudah didaftarkan di MK dan masih diproses di MK.(sumber: detik)

Baca Juga

Politik

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Berikan Penghargaan Kepada Kapolsek Simpang Tiga Aceh Besar

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh

Politik

Kembali Diusung Partai Aceh Maju DPRA, Sulaiman SE: Bismillah, Kita Lanjutkan Pengabdian
Golkar Buka Pendaftaran Calon Ketum Pengganti Airlangga

Politik

Golkar Buka Pendaftaran Calon Ketum Pengganti Airlangga

Politik

Terkait Kampanye Bacaleg, Bawaslu Nagan Raya Periksa Aparatur Desa

Politik

Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM

Daerah

KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang
Menerka Pesan PDIP Siap Jadi Tuan Rumah Koalisi Besar di 2024

Politik

Menerka Pesan PDIP Siap Jadi Tuan Rumah Koalisi Besar di 2024