FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh sedang mengatur detail teknis untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di dua kabupaten.
Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa KIP Provinsi sedang berkoordinasi dengan KIP kabupaten terkait pelaksanaan PUSS sesuai dengan putusan MK. Dua kabupaten yang terlibat adalah Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Pidie Jaya akan melakukan PUSS untuk pemilihan Anggota DPRK di Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, sesuai perintah MK. Sementara itu, Aceh Timur akan melakukan PUSS untuk pemilihan Anggota DPRK di 16 TPS di tiga kecamatan Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, serta untuk Anggota DPRA di delapan kecamatan Daerah Pemilihan Aceh 6.
“Penghitungan ulang surat suara direncanakan berlangsung pada 6 Juli 2024. Kami masih mengkoordinasikan apakah akan dilakukan secara terpusat atau tersebar di beberapa lokasi,” kata Sayuni dalam keterangan resminya..
Hasil penghitungan ulang akan ditetapkan dalam rapat pleno KIP kabupaten masing-masing sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.(red/InfoPublik)