BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengumuman! Tjahjo Bawa Kabar Baik Soal Tenaga Honorer Nih

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 Juni 2022 - 17:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Tjahjo

Jakarta, FANEWSID – Penataan tenaga non-aparatur sipil negara pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Tjahjo seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Akan Dilakukan di IKN

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023.
Tjahjo Kumolo Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puskesmas Montasik Gencarkan Intervensi Spesifik

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kesbangpol Berikan Pemahaman Politik bagi Ormas

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” ujar Alex Denni.”

CNBC Indonesia

Baca Juga

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

News

Kabar Gembira..! Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023, Ini Syaratnya

News

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Ikuti Rakerda Dekranasda 2023 Se-Aceh

Daerah

Longsor di Jalan Nasional Takengon-Blangkejeren Mulai Dibersihkan

Ekonomi

BI Aceh Catat Rp8,6 miliar Komitmen Bisnis UMKM di Festival Meseuraya

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis

News

Luas Lahan Terbakar di Nagan Raya Aceh Mencapai 23,5 Ha

News

Polres Langsa Gerakkan Water Canon Atasi Air Bersih