BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengusaha Sebut Tak Semua Industri Kuat Bayar THR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 31 Maret 2023 - 07:19 WIB    Banda Aceh

Gambar : Bizlaw

Gambar : Bizlaw

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan tidak semua pengusaha bisa atau mampu membayar THR pekerja pada lebaran tahun ini secara penuh alias 100 persen.

Salah satunya, pengusaha industri padat karya yang berorientasi ekspor. Sarman mengatakan industri tersebut kini masih terseok akibat ketidakpastian ekonomi global.

Pasalnya, kondisi itu membuat permintaan barang hasil produksi mereka melemah.

Ia menambahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengetahui masalah itu. Hal itu bisa dilihat dari kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemitraan PSR Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sarman berharap semua pihak menyadari itu, terutama pekerja. Ia berharap pekerja mau membangun komunikasi yang baik melalui perundingan bipartit dengan perusahaan supaya permasalahan itu bisa diatasi.

“Jadi gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah KPO Gelar Donor Darah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelatihan Budidaya & Seremonial Tanam Perdana Bibit Kopi Robusta Aceh Jaya Sebagai Upaya Pengembangan Kopi Robusta Berorientasi Expor.

Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

Meski ada sektor yang kemungkinan kesulitan, Sarman mengatakan sejatinya para pengusaha siap membayarkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen,” katanya. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Ekonomi

Mobil Kas Keliling BI Siap Layani Penukaran Uang Baru di Banda Aceh, Cek Jadwal dan Lokasinya

Ekonomi

PT PEMA Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BTN

Daerah

Garap Pembiayaan Sektor Kesehatan, BSI Berikan Line Facility ke RSU Cempaka Lima Aceh

Ekonomi

Modifikasi Produk untuk Penuhi Selera Pasar

Ekonomi

ISAD, Wacana Hadirkan Bank Konvensional Demi Even PON; Pengkhianatan terhadap Syari’at Islam

Ekonomi

Timteng Memanas, RI Cari Alternatif Minyak dari Afrika & Amerika

Ekonomi

Pengamat Persoalkan Sumber Energi Baru dalam RUU EBET

Daerah

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK