BERITA ONLINE TERVIRAL

Pengutil Tas di RSUDZA Viral di Medsos, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 18:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh yang viral di media sosial, berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh di gampong Rawa, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.

Dalam proses penangkapan, turut melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Guantibmas, Personel Polsek Samudera Patroli Malam Hari ke Perkampungan 

Saat itu, Sabtu (6/7/2024), Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna hijau army diatas tempat tidur pasien, ungkap Suriya.

Lalu, pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi  yang berisikan  uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien, tambah Kapolsek.

Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, al hasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan Pimpin Upacara dan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas di SDN 9 Tapaktuan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie, sebut Kapolsek.

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun  dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.

“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di gampong Rawa,” sambung Suriya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Gunatibmas, Patroli Polsek Kuta Makmur Awasi Pasar Meugang Jelang Idul Adha 1445 H

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas, kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp. 11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari hari. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek.

Baca Juga

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Terapkan _One Way_ untuk Urai Kemacetan saat Arus Balik

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Penyerahan DIPA Untuk Satker Polda Aceh

Polda Aceh

Memasuki tahap Kampanye Sat Samapta intensifkan Patroli malam hari

Polda Aceh

Penembakan di Indrapuri Aceh Besar Murni Kriminalitas

Polda Aceh

Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Polda Aceh

Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

Polda Aceh

Karo Rena dan Kabidhumas Polda Aceh Ikuti Workshop Penanggulangan Radikalisme

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham