Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 19 April 2021 - 17:52 WIB

Peniadaan Mudik dan Takbir Keliling Menag: Mendahulukan Keselamatan Wajib Hukumnya

0:00

Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers, Senin (19/04/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

FANews.id | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Terus Pacu Pengerjaan Ruas Jalan,"Transportasi Denyut Ekonomi Masyarakat "

Menag menyampaikan, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.

“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.

Sementara ini, Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gizi Anak Harus Dijaga Sejak Awal Kehamilan


Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas mengenai penanganan pandemi COVID-19 jelang Idulfitri 1442 Hijriah, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/04/2021). (Foto: Humas: Setkab/Agung)

Selanjutnya, Menag menyampaikan, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus COVID-19 tidak diperbolehkan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Ajak Presiden PKS Promosikan Kondusifitas Aceh

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik.

“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” ujarnya. (DND/UN)

 

Baca Juga

Uncategorized

Kadisdik Aceh : SMK Aceh Harus Perbanyak Kerjasama Dengan DUDI

Uncategorized

Jalan Multi Years Kepentingan Masyarakat Aceh

Uncategorized

Tim Pemerintah Aceh Terima Aliansi Buruh Aceh di Kantor Gubernur

Uncategorized

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

Uncategorized

Nama-Nama Pengurus DPW PAN Aceh Periode 2020-2025

Uncategorized

Sekda Aceh Dorong Keuchik Percepat Pengesahan APBG 2021

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Titik Api Karhutla di Aceh Barat dan Nagan Raya

Uncategorized

Sekda Semangati Nakes di Rumah Sakit Lapangan Covid-19