Berita Update Terviral

Home / Daerah

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:54 WIB

Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Juli 2024 - 21:54 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.IDPenindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan aparat penegak hukum jangan memandang kedudukan atau jabatan dalam upaya penindakan atau pemberantasan judi online, harus berlaku sama dengan masyarakat umum.

“Terkait pemberantasan judi online, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak dipandang jabatan, kedudukan, karena itu adalah penyakit masyarakat,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa.

Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Almuniza Kamal: Alami Patah Tulang Pinggul, Gubernur Aceh Dilarikan ke RS

Dalam permasalahan ini, Lem Faisal berharap kepada aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online tersebut.

Keteladanan dimaksud, kata dia, tentunya dengan tidak memilah, mengistimewakan seseorang, atau jangan ada pemain yang dibebaskan, siapapun orangnya.

Dirinya menekankan, aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini benar-benar harus memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Artinya, tidak ada yang kebal hukum atau dilindungi.

“Apakah dia di eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat biasa. Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan ada yang mengistimewakan siapapun. Kalau ada pejabat terlibat judi online, lakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

Selain itu, Lem Faisal juga meminta kepada siapapun pemegang data (PPATK) terkait dengan pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, maka harus diungkap kepada masyarakat.

“Kita negara transparan, negara yang butuh informasi kepada publik, dan yang berhubungan dengan kita diungkapkan ke publik,” katanya.

Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Pembukaan data, tambah Lem Faisal, perlu dilakukan sebagai pembelajaran terhadap semuanya, bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pemain judi online.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siswa Harus Mampu Mengendalikan Emosi

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim Indonesia, dan Aceh secara khusus sudah harus segera berhenti serta menghindari judi online tersebut.

“Kalau selama ini sudah mulai atau terlanjur bermain judi online. Sudah boleh berhenti, jangan dilanjutkan, karena ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarga,” demikian Lem Faisal. (an)

Baca Juga

Daerah

Korban Pelanggaran HAM Berat Kecewa Tak Bisa Gelar Doa Bersama di Rumoh Geudong

Daerah

Sekda Harapkan Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sama Baiknya dengan Tahap 1

Daerah

Gubernur Resmikan Pembangunan Gedung Serbaguna untuk Masyarakat Aceh di Riau

Daerah

Pemkab Simeulue Serahkan Gedung Pers pada Wartawan

Daerah

Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Daerah

BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang

Daerah

Dedi Saputra Minta KIP Aceh Timur Jaga Netralitas dalam Perekrutan PPS

Daerah

Pemkab Aceh Barat Buka Seleksi Anggota Baitul Mal Periode 2024-2029