BERITA ONLINE TERVIRAL

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Juli 2024 - 20:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

“Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam klarifikasinya, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh:Kisah Inspiratif Aipda Teuku Abdullah Polisi dan Peternak yang Berdedikasi"

Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Patroli Dalam Rangka OMB Seulawah 2023-2024 Terus Digencarkan Di Wilayah Provinsi Aceh

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tanbang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

FA News

 

Baca Juga

Polda Aceh

World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih

Polda Aceh

Kapolres Aceh Tamiang Cek Tempat Pelayanan Publik Polres Aceh Tamiang

Polda Aceh

Personel Sat Lantas Melaksanakan Patroli Blue Light dan Antisipasi Balapan Liar di Kota Sinabang

Polda Aceh

Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das’ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

Polda Aceh

Karo SDM Polda Aceh : Suatu Prestasi Kepercayaan Publik Terhadap Polri Saat Ini Capai 87, 8 %

Polda Aceh

Kapolda Terima Audiensi Ketua OJK Provinsi Aceh

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Ajak Jajarannya Sukseskan PON XII Aceh – Sumut 2024

Polda Aceh

Personel OMB Seulawah Gelar Patroli Di Kantor Bawaslu Dan KIP Provinsi Aceh