Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polri mengeluarkan aturan baru perihal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya ialah mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ihwal syarat penerbitan SIM termaktub dalam Pasal 9.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan alasan sertifikat verifikasi ini karena terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan kemampuan berkendara, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "HUT TNI, Puan Dorong Kenaikan Tunjangan Prajurit 80 Persen

Semua itu, lanjut dia, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka masyarakat pemohon SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (20/6/2023).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan khusus SIM umum, wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Maya

“Bahkan diperluas sasarannya, bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas Nurul.

Ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon SIM baru dan peningkatan golongan, dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus cara menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, mengatur perihal standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan dan pendidikan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah terakreditasi.

Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan, sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM, dapat langsung terhubung secara waktu nyata ke basis data SIM Korlantas Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Tak Persoalkan CCTV di Gudang Logistik Pemilu Diakses Polisi

“Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja,” terang Nurul.

Untuk yang telah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi terdekat guna mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Ekonomi

Atasi Krisis, Sri Lanka Dapat Suntikan Rp15 T dari Bank Dunia

Daerah

Pemkab Simeulue Berlakukan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir

News

BLT Minyak Goreng, Warga Serbu Kantor Pos 

Aceh Besar

Isi Halaqah Rutin Pengurus TP PKK Aceh Besar, Ini Pesan Ustadz Masrul Aidi

News

Muhammadiyah di Malaysia Kurban Puluhan Lembu dan Kambing di Idul Adha

News

Komda LP-KPK Aceh, Tetapkan Pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh

Ekonomi

Sempat Tertunda 11 Tahun, Pj Gubernur Aceh Teken Kontrak Kerja Blok Bireuen-Sigli

Nasional

Seleksi PPPK 2022 Fokus Pada Formasi Guru Dan Tenaga Kesehatan