Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Agustus 2021 - 02:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Penyaidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Senin (2/8).

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Check In di Hotel Tanpa Ikatan Nikah, Tiga Pasangan Muda Mudi Diamankan di Sabang

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA dan BI Kolaborasi Pengelolaan Wakaf di Aceh

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

Baca Juga

Uncategorized

ASN pada Enam SKPA Sumbangkan 145 Kantong Darah di Awal Februari

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Peukan Bada

Uncategorized

BMA Tetapkan 300 Penerima Beasiswa Berkelanjutan Bagi Santri Tahfiz Al Quran

Uncategorized

Jelang Ramadhan 1442 H, Kemenag Aceh Terbitkan Imsakiyah

Uncategorized

Kapolda Aceh Sidak Sejumlah Posko Gampong PPKM Mikro Di Banda Aceh

Uncategorized

Wakapolda Aceh Ikut Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polda Aceh

Uncategorized

Pansus DPRA Sidak Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh

Uncategorized

Lagi Asik Pesta Miras, Tujuh Wanita di Grebek Tim Rimueng Bersama Satpol PP dan WH