BERITA ONLINE TERVIRAL

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Agustus 2021 - 02:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Penyaidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Senin (2/8).

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kekuatan Dahsyat Ucapan Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Rojiun Saat Menghadapi Musibah

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  34 Perwira Remaja Ditugaskan ke Aceh, Kasdam IM Tegaskan Hal Ini

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Sembuh, Kasus Baru Positif  Covid-19 Bertambah 199 orang di Aceh

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

Baca Juga

Uncategorized

Sekdakab Aceh Besar Lounching Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH

Uncategorized

Aceh Terima Bantuan Mesin PCR dan Masker dari BNPB

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Bantu 25 Korban Kebakaran di Aceh Tamiang

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Ke-9 Tentang Penyampain KUA dan PPAS 2021

Uncategorized

Dekranasda Aceh Dukung Pengembangan Fesyen Muslim Berbasis Wastra

Uncategorized

MAN 4 Aceh Besar Gelar Ujian Madrasah Online

Uncategorized

Puluhan Anak Yatim Dan Ratusan Fakir Miskin Terima Santunan Dari BAS Cabang Calang Dan PIKABAS

Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Sosialisasi Program Mantap BEREH dan Edukasi Vaksin Covid 19 di Tamiang