Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 November 2023 - 21:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati 

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  69 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Pemilu Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Ajak Sukseskan Pemilu Damai 2024 

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Polda Aceh

Jelang Pemberlakuan ETLE, Ditlantas Polda Aceh Gelar Sosialisasi

Polda Aceh

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Kasus Mawardi Ali Dihentikan

Polda Aceh

Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya

Polda Aceh

Polisi akan Tindak Truk Tangki Penyebab Tumpahan CPO di Jalan 

Polda Aceh

Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan Pimpin Upacara dan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas di SDN 9 Tapaktuan

Polda Aceh

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman