Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 6 April 2024 - 12:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyaallah! Kapolres Pidie kuatkan mental anggota dengan kitab suci Al Qur'an.

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol 

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

pelaksan

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Dirnarkoba Polda Aceh Ajak Jajaran Polda Aceh Berantas Narkoba

Polda Aceh

TNI – POLRI Patroli Bersama Ke PPK Dalam Operasi Mantap Brata Seulawah  2023 – 2024

Polda Aceh

Polri Gelar Kapolri Cup Shooting Championship 2024

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu 

Polda Aceh

Polri Raih Kepuasan 87,8%, Legislator PKS Puji Kepemimpinan Kapolri

Polda Aceh

Transaksi Chip Diringkus Polisi di Aceh Timur

Polda Aceh

Polisi Sukses Amankan Kampanye Terbuka Capres Nomor Urut Satu di Aceh

Polda Aceh

Habib Haikal Puji Bhayangkara Fest 2024 Soal Pemisahan Pengunjung Pria-Wanita