BERITA ONLINE TERVIRAL

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 November 2023 - 13:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karendalopsda Dan Kasatgasopsda OMB Seulawah Pimpin Rapat Anev Satgas OMB Di Mapolda Aceh

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Nataru

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

Polda Aceh

Cabut Bai’at Mantan anggota NII di Dharmasraya, Kadensus 88 AT: Hari ini Jumlahnya Paling Banyak

Polda Aceh

Polres Simeulue Gencar Lakukan Patroli Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) untuk Cegah Laka Lantas

Polda Aceh

Kapolda Aceh Motivasi Personel Polri yang Bertugas di Polsek Pulo Aceh

Polda Aceh

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Polda Aceh

Ditreskrimsus Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar

Polda Aceh

Persatuan Purnawirawan Polri Aceh Audiensi Dengan Wakapolda Aceh

Polda Aceh

Dua Mantan Kabid Humas Polda Aceh Gelar Sertijab Yang Kedua Kalinya

Daerah

Personel Polres Gayo Lues Bagi Helm Saat Gelar Operasi Zebra Seulawah 2022