Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Juni 2023 - 05:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan akan menyalurkan bantuan permakanan untuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas tunggal mulai bulan Juli 2023 nanti.

Program yang dimaksud yaitu sebuah kegiatan untuk memberikan makanan, terdiri dari nasi atau sejenisnya yang menyesuaikan dengan daerah masing-masing disertai lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.

Pengemasan makanan dilakukan secara higienis. Makanan pun diantar langsung ke rumah penerima manfaat.

“Tujuan program ini sebagai upaya penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin di Kantor Kemensos, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gerak Cepat AKBP Faisal Pasaribu Kapolres Pidie Jaya,Temui Wartawan CNN Indonesia,Korban Penganiayaan

Makanan tersebut diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran dengan nominal Rp30.000 per Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Ia menuturkan terdapat 247.147 penerima manfaat lansia tunggal. Terdiri dari 30 Provinsi yang ada di 240 Kabupaten/Kota. Lalu 36.414 penyandang disabilitas yang tersebar di 25 Provinsi di 194 Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bongkar Penyelundupan 8 Ton Getah Pinus!.Intel Kodim Bener Meriah Berhasil Gagalkan Aksi Ilegal

Ia menjelaskan terdapat enam kriteria lansia tunggal yang bisa menjadi penerima manfaat Program Permakanan:

  •  Miskin atau tidak mampu
  •  Lansia berusia 75 tahun atau lebih
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami/PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
  • Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri
  • Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Baca Juga Artikel Beritanya:  Terbukti Tidak Bersalah, JK Harap Pemda Aceh Kembali Gelar Donor ASN di PMI

Sementara itu kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan yaitu:

  • Miskin atau tidak mampu
  • Penyandang Disabilitas
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
  • Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  • Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

AKBP Faisal Pasaribu Kapolres Pidie Jaya Tegaskan,Siap Ungkap Motif,Kasus Penganiayaan Wartawan CNN INDONESIA 

Nasional

BPPA Bekali Masyarakat Aceh Perantauan Ilmu Jurnalistik
Duduk Perkara Isu Kandungan Berbahaya di Produk Roti Tahan Lama

Nasional

Duduk Perkara Isu Kandungan Berbahaya di Produk Roti Tahan Lama

Nasional

196 Etnis Rohingya Mendarat di Pidie, Mayoritas Anak dan Perempuan
Hari Lahir Pancasila, Jokowi Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Nasional

Hari Lahir Pancasila, Jokowi Tekankan Pentingnya Gotong Royong

News

Cucu Sultan Aceh: Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Alquran Tertua Asal Aceh
Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

News

Persentase Kelulusan SNBT Pelajar Aceh Tertinggi