Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan
BANDA ACEH – Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mulai tanggal 4 Agustus 2021 lalu, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman https://oss.go.id//.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwie, MM melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Munardi, SH,MH menjelaskan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek melalui tautan https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Lebih lanjut, Munardi menyampaikan, OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
“Menggunakan system OSS untuk usaha tingkat resiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR) tidak perlu lagi mengurus perizinan secara langsung, cukup dengan mendaftarkan pada OSS maka sudah dapat operasionalnya,” terangnya.

Dok, Disperindag Aceh
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, kata Munardi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pememerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
“Sementara untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, harus diverifikasi dan persetujuan Kementerian/lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan operasional,” tuturnya.
Selain itu, Munardi mengatakan, reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk mendorong lebih banyak wirausahawan baru.
Karena itu, Munardi berharap kepada seluruh pengusaha dapat memanfaatkan sistem pelayanan OSS berbasis risiko lebih meningkat dan pelaporan mampu disampaikan secara cepat dan tepat waktu.
“Dengan begitu, Pemerintah Aceh atau pihak tertentu dapat mengukur tingkat perekonomian secara lebih tepat,” tuturnya.
Karena itu, kata Munardi, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh terus focus melakukan pengawasan dan sosialisasi sistem OSS berbasis risiko terhadap pelaku usaha.
“Karena melalui layanan OSS berbasis risiko ini, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” pungkasnya. (Adv)